Hakim Vonis 4 Terdakwa Penyelundup Benih Lobster Mulai 15 Bulan Hingga 2 Tahun Penjara

Jaksa
Jaksa penuntut umum Bambang Wiradhani saat membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Majelis hakim memvonis empat terdakwa penyelundup benih lobster dengan hukuman masing-masing mulai satu tahun tiga bulan penjara hingga dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (13/09).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Riska Widiana menyatakan keempat terdakwa yaitu, Syamsul Bahri, Ashari, Fauzi dan Zainal terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, sengaja di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP.

Perbuatan para terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fauzi selama satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua,” ujar Riska.

Selanjutnya, Riska menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zainal selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp250 juta subsidair dua bulan.
Sedangkan terdakwa Syamsul dihukum pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair dua bulan penjara. Serta terdakwa Ashari dihukum pidana penjara selama satu tahun 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsidair dua bulan penjara.

“Masa tahanan yang dijalankan dikurangkan seluruhnya dengan amar putusan ini. Terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujarnya.

Kemudian untuk barang bukti berupa satu unit speed boat menggunakan terpal berwarna biru, satu unit mesin speed 40 PK dirampas untuk negara.

Riska memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap terhadap putusan itu, apakah menerima, pikir-pikir atau menolaknya.

Baca juga: Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Penyelundup Benih Lobster 2,6 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum menuntut masing-masing para terdakwa selama dua tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan penjara. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News