Hukum  

Hakim Vonis Bersalah 3 Terdakwa Korupsi Disdik Kepri, Ini Besaran Hukumannya

Hakim Vonis Bersalah 3 Terdakwa Korupsi Disdik Kepri, Ini Besaran Hukumannya
Sidang pembacaan putusan terdakwa Dodi Sanova di PN Tipikor Tanjungpinang (Foto : Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang, Ulasan.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (3/5/2021). Ketiga terdakwa adalah Damsiri Agus, Dodi Sonava dan Arief Zailani.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua M Djauhar Setyadi didampangi Hakim Anggota Jonni Gultom dan Yon Efri menyatakan para terdakwa (sidang terpisah) secara sah dan menyakinkan bersalah. Djauhar menyampaikan, para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang pembacaan putusan terdakwa Damsiri Agus di PN Tipikor Tanjungpinang (Foto : Muhammad Bunga Ashab)

Dalam putusannya, terdakwa Damsiri Agus dan Dodi Sanova dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Arif Jailani dihukum selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Majelis hakim juga menghukum masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan.

Dalam perkara ini kerugian keuangan negara yany ditimbulkan yakni sebesar Rp. 777.200.000,00. Oleh karena kerugian tersebut sudah dikembalikan oleh para terdakwa pada saat penyidikan, maka majelis hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum menyetorkan uang tersebut ke kas daerah Pemerintah Provinsi Kepri.

Sidang pembacaan putusan terdakwa Dodi Sanova di PN Tipikor Tanjungpinang (Foto : Muhammad Bunga Ashab)

Atas putusan majelis hakim itu para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaaan Tinggi Kepri Triyanto juga menyatakan sikap pikir-pikir.

Sebelumnya jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Para terdakwa tersandung kasus pengadaan alat praktek otomotif rekayasa pada Disdik Kepri Tahun Anggaran 2018. Terdakwa Damsiri merupakan Sekretaris Disdik Kepri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPL) dan Dodi Sanova selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan terdakwa Arief Zailani selaku Pelaksana Kegiatan CV Mandiri Sukses Bersama. (m bunga ashab)

Sidang pembacaan putusan terdakwa Arief Zailani di PN Tipikor Tanjungpinang