Hakim Vonis Terdakwa Kak Atun 18 Bulan Penjara Atas Perkara Penipuan Pertukaran Dolar

Hakim Vonis Terdakwa Kak Atun 18 Bulan Penjara Atas Perkara Penipuan Pertukaran Dolar
Sidang terdakwa Rabiatun alias Kak Atun di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Majelis hakim menjatuhkan hukuman  18 bulan penjara kepada terdakwa Rabiatun alias Kak Atun dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (31/05). Terdakwa dinyatakan bersalah atas perkara penipuan berkedok pertukaran dolar.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Siti Hajar Siregar menyatakan terdakwa terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Siti Hajar Siregar.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya terima yang mulia,” kata terdakwa via virtual.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Sari Lubis menyatakan skiap pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Pasalnya, ia menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Menurut JPU, terdakwa melakukan penipuan kepada korban Irsastri sejak tahun 2022 hingga 2021. Penipuan berkedok pencairan dolar itu dilakukan terdakwa dengan mengiming-imingi keuntungan Rp2 miliar.

Baca juga: Pengedar Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang

Dengan begitu korban akhirnya memberikan pinjaman uang kepada terdakwa secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp92 juta.

Namun sampai saat ini keuntungan dan uang yang telah diberikan korban kepada terdakwa tidak kunjung diberikan terdakwa. (*)