Hakim Vonis Terdakwa Pembakaran Lahan di Bintan Sembilan Bulan Penjara

Hakim Vonis Terdakwa Pembakaran Lahan di Bintan Sembilan Bulan Penjara
Sidang pembacan putusan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada terdakwa Agus Priadi (58) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (01/12). Terdakwa dinyatakan bersalah atas perbuatannya membakar lahan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Terdakwa dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum melanggar Pasal 108 Jo 69 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

“Dengan perbuatan terdakwa yang dapat menimbulkan bahaya untuk umum maka terdakwa dijatuhkan hukuman sembilan bulan penjara,” kata Hakim Ketua Bunguran Pakpahan saat membacakan bunyi putusannya dalam persidangan.

Baca Juga: Sambil Jalan Santai, Kejari Bintan dan PN Tanjungpinang Bersih-bersih di Jembatan 1 Dompak

Terhadap putusan itu, majelis hakim memberikan waktu kepada  jaksa penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukumnya  selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding.

Dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bintan Eka Putra Kristian Waruwu, dan terdakwa didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

“Iya yang mulia, kami pikir-pikir,” ujar jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Agus Priadi melakukan pembukaan lahan denganmembakar hasil tebasan itu di sejumlah titik lahannya. Pria paruh baya itu mengakibatkan kebakaran hutan seluas 1.300 meter persegi di Desa Lone, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *