BATAM – Majelis hakim memvonis terdakwa Citranala Muhamat Nisak alias Mamad, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, selama 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu 12 Februari 2025. Terdakwa dinyatakan bersalah atas perbuatannya menyelundupkan narkotika jenis sabu di dubur.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp4 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ucap
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Benny Yoga Dharma didampingi Hakim Anggota, Monalisa Anita dan Fery Irawan, saat membacakan amar putusan berlangsung di Ruang Wirdjono Prodjodikoro.
Mamad dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Hakim menilai perbuatannya meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkoba.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp4 miliar, subsider 12 bulan. Usai putusan, Mamad menerima vonis tersebut. “Saya menerima yang mulia,” ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa, Vierki Adomean Siahaan, menyatakan kliennya puas dengan putusan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim karena putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Memang harapan kami lebih ringan lagi, tapi kami menghormati pertimbangan hakim,” ucapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap WNA Malaysia Hendak Jual Pistol Buatan Ceko di Bintan
Kasus ini bermula ketika Mamad tiba di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam, membawa narkotika yang diselundupkan dalam tubuhnya. Untuk mengelabui petugas, ia menyembunyikan tiga bungkus sabu dalam duburnya, yang dibungkus kondom.
Pemeriksaan ketat, termasuk penggunaan anjing pelacak K9, mengungkapkan keberadaan narkoba tersebut. Setelah cek urine dan rontgen di RS Awal Bros, ditemukan tiga bungkus sabu dalam tubuh Mamad serta satu bungkus lagi yang akan dikonsumsi pribadi. Total berat narkoba yang diamankan mencapai 151,36 gram. Berdasarkan penyelidikan, sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan ke Surabaya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News