Halangi Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi pada LPEI, Kejagung Tahan Seorang Pengacara

Halangi Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi pada LPEI, Kejagung Tahan Seorang Pengacara
Kejagung saat menahan pengacara DWW (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan tersangka DWW selaku advokat/penasihat hukum dalam Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Selasa (30/11).

DWW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-48/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DWW dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 30 November 2021 s/d 19 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu (01/12).

Leonard menjelaskan, peran tersangka DWW bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi telah mempengaruhi dan mengajari ketujuh orang tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara pada LPEI yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran dari kuasa hukum para saksi (DWW) yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi,” katanya.

Sebelumnya, Tim penyidik telah menetapkan tersangka terhadap tujuh orang saksi tersebut dengan sangkaan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi.

Baca Juga: Halangi Penyidikan di Lembaga LPEI, Kejagung Tetapkan Tujuh Saksi Jadi Tersangka

Leonard menuturkan, tersangka DWW telah dipanggil secara patut sebagai saksi sebanyak dua kali pada 26 November 2021 dan 30 November 2021 namun tidak menghadirinya.

“Yang bersangkutan tidak juga hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan dan beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat,” katanya.

Leonard menyampaikan, sebelum tersangka ditahan Tim Penyidik menemukan saksi di salah satu mal yang berada di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB yang telah dipantau sejak siang hari.

“Selanjutnya membawa saksi tersebut ke Kantor Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi oleh penasihat hukum,” katanya.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana, kesatu Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KeduaPasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *