Hamili Pacar Berusia 17 Tahun, Pria Ini Diciduk Polisi di Sagulung Batam

Hamili Pacar Berusia 17 Tahun, Pria Ini Diciduk Polisi di Sagulung Batam
Pelaku saat berada di Mapolsek Sekupang, Batam, Kepri (Foto: istimewa)

BATAM – ASF pria berusia 22 tahun mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang, Batam, Kepulauan Riau. Pelaku ditangkap karena ketahuan menghamili pacarnya berusia 17 tahun.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sagulung, Batam pada Selasa (17/05)kemarin.

“Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian dialami putirnya,” kata Yudha di Batam, Sabtu (21/5).

Pebuatan pelaku terungkap, karena korban meminta adiknya untuk menanyakan tempat penjualan test pack atau alat uji kehamilan kepada ibunya. Kemudian adiknya pun memberitahu kepada sang ibu.

“Si ibu langsung tanya ke korban, korban mengaku sudah tiga kali berhubungan dengan pelaku,” kata dia.

Baca juga: Jenazah Warga Bangladesh Akhirnya Dikubur di Batam

Mendengar pengakuan korban, ibunya langsung syok. Kemudian melaporkannya ke Mapolsek Sekupang pada Jumat (09/05).

Setelah melakukan penyelidikan dan memiliki alat bukti cukup, pelaku pun lansung diciduk di rumahnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Lasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)