Hukum  

Hanya Empat Hari, Tujuh Terduga Pengedar dan Kurir Narkoba Disergap Polisi

Kepala Satresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju saat merilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Tanjungpinang, Keperluan Riau (Foto: Adi)

Tanjungpinang- Sutuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang meringkus tujuh terduga pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu wilayah Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (04/08).

Ketujuh pelaku yang ditangkap berinisial, DJ, MS, PS, F, R, LA dan BA. Mereka ditangkap di beberapa loksi yang berbeda di Tanjungpinang.

Kepala Satresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menyempaikan, awalnya petugas melakukan penangkapan terduga pengedar sabu-sabu berinisial DJ di Jalan Matador Tanjungpinang Barat, Kamis (29/07) lalu.

“Dari tangan pelaku DJ kita amankan satu paket sabu seberat 0,63 gram,” katanya.

Tak hanya itu, keesokannya petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan residivis berinisial MS di Jalan Matador Tanjungpinang.

“Saat digeledah petugas menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 57,29 gram,” sebutnya.

Selanjutnya, petugas kembali mendapat informasi adanya seorang pria diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial PS di Gang Dahlia Jalan Kemboja Tanjungpinang, Sabtu (31/07).

“Dari tangan pelaku kita amankan sabu-sabu seberat 0,43 gram. Setelah dilakukan pengembangan, kami menangkap pelaku berinisial F yang diduga sebagai pengedar,” jelasnya.

Selanjutnya, ditambah Ronny, secara terpisah pihaknya juga menangkap tiga orang pelaku pengedar dan kurir sabu-sabu. Penangkapan ketiga pelaku itu berawal penangkapan pelaku berinisial R beserta barang bukti satu paket sabu di Jalan Kijang Lama Tanjungpinang pada Minggu, (01/08).

“Kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap LA serta tiga paket sabu seberat 1,10 gram di kelurahan Tanjung Ayun Sakti,” sebutnya.

Dikatakannya, setelah dilakukan pengembangan terhadap R dan LA petugas melakukan penangkapan pelaku BA di Jalan Kijang Lama Tanjungpinang.

“Jadi setelah kita lakukan introgasi, R dan BA ini kurirnya LA. Mereka diupah sebesar Rp50 ribu setiap mengantarkan sabu-sabu,” ujarnya.

Atas perbuatannya tujuh pelaku dapat dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara.

Pewarta : Adi
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab