BATAM – Calon Wakil Wali Kota Batam nomor urut 1, Hardi Selamat Hood memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam terkait laporan dugaan pelecehan verbal terhadap calon Wakil Wali Kota Batam nomor urut 2, Li Claudia Chandra.
“Alhamdulillah kami senang sekali dipanggil oleh Bawaslu. Hal ini supaya dapat melihat titik terang atas peristiwa yang dilaporkan atau saya sebagai terlapor,” ujar Hardi saat ditemui usai menjalani permintaan klarifikasi di Kantor Bawaslu Kota Batam, Rabu 2 Oktober 2024.
Ia menilai pemanggilan terhadap dirinya tersebut terdapat hikmah untuk melihat secara lebih jernih atas apa yang terjadi saat deklarasi Pilkada damai beberapa waktu lalu.
“Saya menyambut baik pemeriksaan ini, saya juga menunggu hasil keputusan dari pemeriksaan ini,” kata Hardi.
Ditanyakan lebih lanjut soal dugaan pelecehan verbal tersebut, Hardi memilih untuk irit bicara dan menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada Bawaslu Kota Batam.
“Menurut saya, semua itu ada di berita acara. Itu sudah saya sampaikan dalam klarifikasi tadi. Kira tinggal menunggu hasilnya dari Bawaslu dalam beberapa waktu dekat ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, laporan dugaan pelecehan verbal tersebut sebelumnya dilakukan oleh Aliansi Praktisi Hukum & Masyarakat Peduli (Ahli) Batam pada Jumat 27 September 2024 lalu.
Dalam lampiran laporan yang dilakukan, Hardi diduga melontarkan perkataan yang mengarah terhadap tindak pelecehan verbal terhadap Li Claudia Chandra saat kegiatan deklarasi kampanye damai yang digelar oleh Polresta Barelang di Beverly Hotel, Kecamatan Lubuk Baja, Selasa 24 September 2024.
Bawaslu Batam Kaji Laporannya
Bawaslu Kota Batam akan melakukan kajian terkait laporan dugaan pelecehan verbal tersebut. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho.
Ia menjelaskan, pihaknya telah memanggil Hardi dan Li Claudia untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan tersebut.
“Kami memiliki waktu kurang lebih dua hari untuk melakukan kajian, apakah laporan itu memenuhi syarat materil,” ujarnya.
Antonius menjelaskan, apabila laporan tersebut telah memenuhi syarat, selanjutnya pihaknya akan melakukan proses registrasi. Kemudian, Bawaslu akan melakukan proses pendalaman laporan selama tiga hari.
Dalam proses klarifikasi ini, Bawaslu didampingi pihak kepolisian yang merupakan bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kalau dalam tiga hari tidak terpenuhi, maka ada tambahan waktu dua hari,” sebutnya.
Baca juga: Bawaslu Batam Sebut Logistik dan Pemungutan Suara Potensi Rawan Pelanggaran
Pantauan ulasan.co calon Wakil Wali Kota Batam nomor urut 2, Li Claudia Chandra keluar dari Kantor Bawaslu Kota Batam usai memberikan klarifikasi sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tadi di dalam sudah klarifikasi,” ujarnya singkat.
Li Claudia mengaku, selama proses klarifikasi yang berjalan sekitar 3 jam itu dirinya mendapat sejumlah pertanyaan dari Bawaslu. Namun, ia tak membeberkan perihal pertanyaan yang dilayangkan terhadap dirinya.
“Lumayan banyak juga pertanyaannya. Harapan kita, pelaksanaan kampanye ini bisa berjalan damai aman dan riang gembira,” kata Li Claudia. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News