Harga Beras di Karimun Masih ‘Nakal’: Sidak Massal Ungkap Pelanggaran HET hingga Penjualan Miras Ilegal

KARIMUN – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Karimun menindaklanjuti temuan penjualan beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) besar-besaran di 60 ritel dan minimarket.

Sidak yang berlangsung sejak 17-19 November 2025 ini menemukan sejumlah merek beras premium masih dijual melebihi batas yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, UMKM Perdagangan, dan ESDM Karimun, Suhaimi Simbolon, menyatakan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari temuan awal bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Satgas Pangan Polda Kepri di salah satu ritel, Indobali, pada 12 November 2025 lalu.

Baca Juga: Kuota Haji Karimun Hampir Penuh, 92 Calon Jemaah Jalani Tes Kesehatan di RSUD Muhammad Sani

“Kita menindak lanjuti hasil sidak bersama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Satgas Pangan Polda Kepri, karena ditemukan di Indobali yang menjual beras di atas HET, kemudian ditindak lanjuti dengan membuat surat teguran,” ujar Suhaimi Simbolon, Kamis, 20 November 2025.

Setelah itu, pihaknya diarahkan oleh Satgas Pangan Polres Karimun untuk mengecek seluruh 60 ritel, swalayan, dan minimarket yang sudah terdata di Karimun. Hasil Sidak selama tiga hari menunjukkan bahwa isu harga beras di atas HET masih menjadi masalah.

“Ada beberapa jenis merek beras premium memang ada yang masih di atas HET,” ungkap Suhaimi Simbolon.

Terkait temuan ini, Dinas Perdagangan langsung melayangkan peringatan keras kepada para pengelola ritel.

“Kita lakukan peringatan agar itu segera diturunkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu Premium seharga Rp14.500 dan Medium Rp14.000,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, Sidak ini tidak hanya berfokus pada HET beras, namun juga berkembang ke isu perizinan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga peredaran minuman beralkohol (Miras) ilegal.

Sidak melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP), dan Bagian Ekonomi yang berkaitan dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

“Awalnya kita cek Harga HET beras, lalu berkembang ke izin, BPOM, yang paling fokus kita soal peredaran penjualan minuman beralkohol, karena memang mayoritas minimarket itu tidak memiliki izin, tapi mereka sudah menjual,” jelas Suhaimi.

Terkait temuan ini, pihaknya mengarahkan minimarket yang tidak memiliki izin untuk segera mengurusnya.

“Makanya kita arahkan untuk lebih dini mengurus izin,” tambahnya.

Baca Juga: Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar

Selain itu, ditemukan juga adanya pencampuran produk makanan mengandung babi dengan produk makanan umum di beberapa ritel.

“Dibeberapa ritel, Padimas, Mampir Mart, ditemukan penjualan produk mengandung babi berada pada etalase produk makanan yang bukan mengandung babi. Jadi itu kita arahkan supaya dipisah,” katanya.

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen, khususnya masyarakat yang tidak mengonsumsi produk tersebut.

“Jangan sampai masyarakat yang tidak mengkonsumsi itu karena tidak terlalu perhatikan salah ambil,” serunya.

Dinas Perdagangan pun mengusulkan agar ritel menyediakan etalase khusus.

“Jadi kita usulkan agar supaya disediakan rak atau etalase khusus, sehingga tidak tercampur produk komersial lainnya,” pungkasnya.

Meskipun ditemukan masalah pada harga dan perizinan, Suhaimi Simbolon memberikan kabar baik terkait produk kedaluwarsa (expired) dan BPOM.

“Alhamdulillah kalau untuk expired dan BPOM itu tidak ditemukan,” katanya.

Hal ini sejalan dengan penjelasan para pengelola ritel yang menyebutkan bahwa penarikan produk yang mendekati tanggal kedaluwarsa sudah menjadi rutinitas yang dilakukan oleh sales atau distributor.

“Fakta di lapangan memang produk itu oleh sales atau distributor rutin, yang sudah expired itu memang akan di return, jadi kita mencegah hal tidak diinginkan dan merugikan masyarakat,” tutupnya.

Dinas Perdagangan Karimun berencana akan kembali turun ke lapangan seminggu menjelang perayaan Natal, dengan konsentrasi utama tetap pada pengawasan HET Beras, sesuai arahan dari Bapanas.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News