Hari Jadi Bintan Ditetapkan 1 Desember

Hari Jadi Bintan Ditetapkan 1 Desember
Wakil Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumantri menyerahkan dua Perda ke PLT Bupati Bintan, Roby Kurniawan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan akan merayakan hari jadinya ke-74 tahun pada 1 Desember 2022 mendatang.

Penetapan Hari Jadi Bintan diketahui setelah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan, Fiven Sumantri mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda tentang Hari Jadi Kabupaten Bintan saat sidang paripurna berlangsung di Bintan Buyu, Selasa (17/05).

Fiven Sumantri mengatakan, perda tentang Hari Jadi Bintan merujuk pada peraturan komisaris pemerintah pusat di Bukittinggi Nomor 81/Kom/U tentang peraturan pembentukan kabupaten dalam Provinsi Sumatera Tengah yang mulai berlaku pada 1 Desember 1948.

Penetapan 1 Desember itu ingin mengakomodir kejadian sejarah. Dulu, Kabupaten Bintan merupakan Kabupaten Kepulauan Riau, setelah terbentuknya Provinsi Kepri, sekarang menjadi Kabupaten Bintan.

“Mudah-mudahan dengan ditetapkan Hari Jadi Kabupaten Bintan mendapat jati dirinya. Baik itu untuk kemajuan budaya Melayu, sejarah Melayu maupun bidang pariwisata,” ucap dia.

Didalam Perda tersebut, lanjut dia, salah satunya menggunakan pakaian Melayu di saat Hari Jadi Kabupaten Bintan ke 74 tahun pada 1 Desember 2022 nanti.

“Nanti, Pak Bupati akan membuat Perbup rinciannya. Apakah pakai tanjak, sabuk dan sebagainya,” sebut dia.

Baca juga: Harga Ayam Potong Naik, Plt Bupati Bintan Panggil Satgas Pangan

Di tempat sama, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan, perda tentang Hari Jadi Kabupaten Bintan menjadi momen pengingatan hari bersejarah, bisa menjadi evaluasi setiap tahunnya.

“Mudah-mudahan ditetapkan Hari Jadi Kabupaten Bintan per 1 Desember, itu selalu menjadi pengingatan kita dalam pembangunan Kabupaten Bintan bersama masyarakat Bintan, sehingga masyarakat bisa merasakan,” ujar Roby Kurniawan. (*)