TANJUNGPINANG – Wajib Pajak (WP) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) diberi diskon di Hari Jadi ke-24 Otonom Kota Tanjungpinang.
Diskon yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang untuk WP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Ini hari pertama kita berikan diskon kepada wajib pajak. Diskon ini kita berikan ke wajib pajak sampai berakhir tanggal 30 November 2025,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penetapan BPPRD Kota Tanjungpinang, Balqis Rizky Ananda di Kota Tanjungpinang, Senin 20 Oktober 2025.
Balqis Rizky Ananda menyebutkan, WP memiliki tahun pajak 2005-2012 akan mendapat diskon sebesar 50 persen, tahun pajak 2013-2018 dapat diskon 30 persen, dan tahun pajak 2019-2024 akan mendapat diskon 20 persen.
Berbeda dengan WP yang memiliki tunggangan pajak akan dihapus dendanya secara keseluruhan. Sehingga WP hanya membayar pokok pajak.
“Kita akan hapus denda pajak untuk keseluruhan,” ucap dia.
Sedangkan dengan BPHTB, WP dapat diskon sebesar 24 persen. Jadi, diskon nya berlaku pada saat WP mau mengajukan proses permohonan BPHTB berdasarkan jumlah pajak yang disetor.
Lalu, berlaku pemotongan diskon 24 persen. “Itu otomatis langsung diskon 24 persen bagi jenis perolehan hak PTSL, hibah dan waris,” terang dia.
Diharapkan dia, masyarakat Kota Tanjungpinang khususnya WP untuk memanfaatkan diskon pajak yang diberikan oleh Pemkot Tanjungpinang melalui BPPRD Kota Tanjungpinang.
“Karena sebelumnya, kita juga sudah melakukan program realisasi ini pada saat 17 Agustus dalam rangka kemerdekaan,” sebut dia mengakhiri.


















