Harta Kekayaan Tiga Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Kepri Tak Muncul di LHKPN

Ilustrasi laporan harta kekayaan pejabat melalui LHKPN KPK. (Foto:Ist)

BATAM – Jumlah harta kekayaan tiga kepala daerah di Kepulauan Riau (Kepri) hingga kini tidak terlihat di laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga kepala daerah itu ialah Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Wali Kota Tanjungpinang Rahma, dan Bupati Bintan Roby Kurniawan. Laporan terbaru tentang ketiganya ialah harta kekayaan pada 2021 lalu.

Berdasarkan LHKPN 2021, harta kekayaan Muhammad Rudi mencapai Rp48,7 miliar, Rahma mempunyai Rp5,9 miliar, dan Roby Kurniawan Rp6,9 miliar.

Jika dibandingkan dengan kepala daerah lainnya di Kepri, ketiganya merupakan tiga kepala daerah dengan harta kekayaan tertinggi.

Pada tahun 2021, Gubernur Kepri Ansar Ahmad memiliki harta kekayaan senilai Rp4,5 miliar, Bupati Natuna Wan Siswandi Rp4,4 miliar, Bupati Anambas Abdul Haris Rp3,9 miliar, Bupati Karimun Muhammad Rafiq Rp2,9 miliar, dan Bupati Lingga Muhammad Nizar Rp2,8 miliar.

Sedangkan pada 2022, Ansar Ahmad memiliki kekayaan senilai Rp5 miliar, Wan Siswandi Rp4,7 miliar, Abdul Haris Rp3,8 miliar, Aunur Rafiq Rp3,5 miliar, dan Muhammad Nizar Rp3,2 miliar.

Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah menetapkan batas akhir, atau deadline penginputan laporan harta kekayaan tersebut pada 31 Maret kemarin. Laporan tersebut dimasukkan langsung ke sistem LHKPN milik KPK.

“Yang termasuk pejabat negara, maka dia wajib lapor LHKPN. Tahun 2022 disampaikan langsung Ke dalam sistem di KPK paling lambat 31 Maret 2023. Sesuai dengan tata kelola yang ditetapkan oleh KPK,” kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara pada konferensi pers, Rabu (01/04) kemarin.

Di sisi lain, Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.