Hasan akan Mundur dari Jabatannya Pj Wali Kota Tanjungpinang Usai Ditetapkan Tersangka

TANJUNGPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Hasan menyatakan, ia akan mundur dari jabatannya sebagai Pj Wali Kota usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Hal itu diakui Hasan saat ditemui di rumah dinasnya, Bukit Manuk, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat 19 April 2024.

Hasan mengatakan, sebagai pribadi dan sebagai laki-laki, dirinya akan mundur dari jabatan PJ Wali Kota Tanjungpinang dan bersikap ‘gentle’ untuk mengundurkan diri agar tidak menghambat roda pemerintahan.

“Ini resiko jabatan, jadi saya akan mundur dari jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang,” singkat Hasan.

Dia menambahkan, akan segera membuat pernyataan tertulis pengunduran dirinya ke Kemendagri dan bertemu dengan Mendagri untuk menyampaikan hal tersebut.

“Saya tadi sudah lapor ke Kemendagri. Mungkin bisa jadi saya dipanggil lagi ke Kemendagri untuk mendengar laporan dan surat pengunduran diri,” ucapnya.

“Dari pada menghambat roda pemerintahan, ya saya harus ‘gentle’ mengundurkan diri. Ini resiko jabatan dan hal biasa,” tutupnya.

Polres Bintan resmi menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan serta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah milik PT Expasindo Raya.

Kemudian dua tersangka lainnya, yakni Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bintan, Muhammad Riduan, dan pegawai honorer Kelurahan Sei Lekop, Budi.

Ketiga tersangka masing-masing memiliki peran terhadap kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut. Saat itu, Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Lalu, Muhammad Riduan sebagai Lurah Sei Lekop, dan Budi sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.

“Hari ini Jumat 19 April 2024, kita sudah tetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kita akan buatkan surat untuk bersangkutan dan ditembuskan ke jakasaan,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo di Bintan, Jumat 19 April 2024.