Hasil Sidang Etik, Bharada Eliezer Tidak Dipecat dari Polri

Richard Eliezer. (foto: istimewa).

JAKARTA – Sidang komite kode etik Polri (KKEP) memutuskan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tetap menjadi anggota Polri atau tidak dipecat dari Polri.

Putusan itu diputuskan dalam sidang komite etik oleh Ketua Sidang yakni Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting, dan anggota komisi sidang terdiri dari Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Imam Thobroni; serta Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Hengky Widjaja dalam sidang di TNCC Polri, Rabu (22/2) petang.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas Polri,” kata Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dikatakan, sanksi yang dijatuhkan terhadap Eliezer bersifat etika, yaitu dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Eliezer wajib meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

“Sanski administrasi, demosi satu tahun,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa, pihaknya akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.