Hukum  

Hati-hati! Penipu Catut Nama Gubernur Kepri di Medsos

Tangkapan layar Facebook mengatasnamakan Ansar Ahmad (Foto: Istimewa)

Tanjungpinang – Plt Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), Hasan meminta masyarakat untuk tidak menanggapi permintaan dari media sosial yang mengatasnamakan Gubernur Kepri H Ansar Ahmad.

Akun palsu ini menyasar masyarakat media sosial (medsos) dari berbagai daerah di Indonesia, untuk kemudian melalui massenger meminta nomor whatsapp dan menggunakannya untuk kepentingan penipuan.

“Jangan dilayan. Pengguna facebook bisa melaporkan akun itu sebagai spam. Kita juga akan laporkan ke pihak berwajib,” kata Hasan, di Tanjungpinang, Minggu (04/07).

Menurut Hasan, Gubernur Ansar Ahmad tidak memiliki akun facebook seperti itu. Gubernur hanya memiliki akun halaman yang menyiarkan kegiatan pekerjaan. Atau hanya memiliki akun fans page atas nama H Ansar Ahmad SE MM. Akun ini juga dikelola admin.

Masyarakat bisa mem-follow atau men-like akun itu. Akun yang sebenarnya ini pun tidak pernah meminta pertemanan di-facebook.

“Jadi kalau ada yang meminta pertemanan yang akunnya mengatasnamakan H Ansar Ahmad, itu jelas bohong. Sekali lagi mohon jangan diterima pertemanannya dan jangan dilayani,” kata Hasan lagi.

Pagi ini, Hasan mendapat laporan dari seorang pengguna facebook di Bandung, Jawa Barat. Setelah menerima pertemanan, akun palsu ini menggunakan massenger untuk meminta nomor wa.

Akun palsu ini memulai mengenalkan diri sebagai gubernur di jalur massenger.

“Salam kenal H Ansar Ahmad SE MM adaah politikus Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau.”

Ketika percakapan itu direspon, akun palsu ini langsung meminta nomor wa.

“Brapa nomor wa nya agar kelanjutannya di wa saja dan bisa menjadi rekan di wa sekaligus teman dan bisa bersilaturahmi dengan ibu.”

Hasan berterima kasih, karena percakapan itu tidak dilanjutkan. Pengguna langsung memblokir aku palsu ini.

Menurut Hasan, pihaknya sedang melacak keberadaan akun ini. Untuk kemudian diambil tindakan tegas. (*)

Pewarta : Muhammad Chairuddin
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab