Hati-hati, Pulau Kundur Berstatus Zona Merah

RSUD Muhammad Sani, Karimun.

Karimun, Ulasan.co – Pulau Kundur ditetapkan sebagai wilayah zona merah Covid 19 oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq saat sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Senin (10/8).

Rafiq menetapkan status tersebut karena sehari sebelumnya didapati empat wagra Tanjungbatu Kecamatan Kundur dinyatakan positif Covid-19.

“Saya tetapkan wilayah Pulau Kundur sebagai zona merah,” ujar Rafiq.

Ia juga memberi tahu akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai kegiatan keramaian yang mengumpulkan orang banyak agar untuk sementara waktu tidak ditiadakan sampai waktu yang belum bisa ditentukan.

“Setelah paripurna ini kami akan membuat konsep surat edarannya,” jelas Rafiq.

Selain itu, ia juga memutuskan untuk meliburkan semua sekolah selama dua minggu kedepan dan akan bertindak cepat melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang kontak erat. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Karimun.

“Kita akan lakukan tracking rerhadap orang-orang yang merasa pernah kontak erat dengan empat orang kasus baru positif ini. Kita memang tidak dapat melakukan pengawasan karena hasil rapid tes terhadap keempatnya non reaktif. Tapi ternyata hasil swabnya positif, dan baru saja kita terima kemarin,” tutupnya.

Diketahui keempat warga Tanjungbatu yang dinyatakan positif Covid-19 sudah dibawa ke RSUD M Sani Karimun, Minggu Malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Pewarta: Boby

Editor: Redaksi