JAKARTA – Isu penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ramai jadi sorotan publik. Namun, pihak Bea Cukai menegaskan kabar tersebut tidak benar.
Mereka memastikan, tim Kejaksaan Agung hanya datang untuk berkoordinasi dan mengumpulkan data, bukan melakukan penggeledahan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, membenarkan adanya kedatangan tim Kejaksaan Agung. Meski begitu, ia menegaskan kunjungan tersebut bersifat koordinatif, bukan tindakan penyidikan.
Baca Juga: Mendukbangga Tinjau Puskesmas Batu 10 Tanjungpinang, Wihaji: Wujudkan Keluarga Sehat dan Sejahtera
“Terlebih, perlu saya informasikan Direktorat Jenderal Bea Cukai memiliki perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Maupun Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel),” ujar Nirwala seperti dilansir dari lama bloombergtechnoz.com, Kamis 23 Oktober 2025.
Menurut Nirwala, perjanjian kerja sama antara DJBC dan Kejaksaan Agung telah terjalin sejak tahun 2022. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung pada 2 September 2020. Dengan tujuan memperkuat koordinasi antar lembaga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi hukum.
Sebagai informasi, kerja sama antara Bea Cukai dengan Jamintel berfokus pada peningkatan komunikasi dan koordinasi, terutama dalam pelaksanaan kegiatan intelijen.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pertukaran data dan informasi, penelusuran aset tersangka tindak pidana kepabeanan dan cukai, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, kedua lembaga juga berkolaborasi dalam operasi intelijen bersama. Mulai dari pencegahan tindak pidana, pengembangan sumber daya manusia, serta dukungan sarana dan prasarana untuk memperkuat kerja sama di lapangan.
Baca Juga: Presiden Ramaphosa Puji Indonesia: Sekutu Setia Afrika Selatan Sejak Era Anti-Apartheid
Sementara itu, perjanjian Bea Cukai dengan Jampidsus menitikberatkan pada penegakan hukum di bidang kepabeanan, cukai, dan TPPU. Melalui kerja sama ini, diharapkan proses penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Tak hanya itu, sinergi antara kedua institusi juga mencakup penanganan barang bukti, penyelarasan kebijakan, penanganan laporan masyarakat, serta penguatan pemahaman hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum memberikan konfirmasi resmi terkait kabar dugaan penggeledahan di kantor Ditjen Bea Cukai tersebut.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















