Heboh Mahasiswi UMY Jadi Korban Pelecehan Seksual, Kampus Langsung Investigasi

Ngaku Polisi, Oknum TNI Peras hingga Cabuli Wanita di Hotel
Ilustrasi - Pelecehan seksual.

Yogyakarta – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menginvestigasi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa terhadap salah satu mahasiswi di kampus itu. Peristiwa itu sebelumnya sempat heboh di media sosial pekan lalu.

“Kami langsung mengambil langkah melalui Komite Etik dan Disiplin Mahasiswa, mencoba menelusuri baik pelaku maupun korban untuk bisa memberikan pernyataan,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol UMY, Hijriyah Oktaviani, Selasa (4/1)

Baca juga: KPI Minta Polri Usut Dugaan Pelecehan Seksual Pegawainya

Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, kata dia, telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku maupun penyintas yang sama-sama berstatus mahasiswa UMY sehingga dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan bukti dan kebenaran kasus tersebut.

“Alhamdulillah keduanya kooperatif sudah memenuhi panggilan itu,” ungkapnya.

Ia berharap, investigasi segera rampung sehingga hasilnya nantinya dapat disampaikan kepada pimpinan UMY sebagai rekomendasi.

“Harapan kami kasus ini bisa segera diselesaikan cepat dan tepat. Cepat dalam arti tidak berlarut-larut dan tepat dalam arti memberikan rasa keadilan, utamanya untuk korban,” tutur Hijriyah.

Baca juga: Dekan FISIP Bantah Lakukan Pelecehan, Unri Bentuk Tim Pencari Fakta

Sementara itu, melalui keterangan tertulis, Hijriah menegaskan bahwa UMY bertanggung jawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi penyintas melalui layanan konseling yang difasilitasi Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY.

UMY, kata dia, menunjukkan sikap empati, memberikan dukungan, perlindungan, dan rasa aman bagi penyintas.

Menurut dia, kampus telah memberikan penegasan kepada pelaku untuk memberikan klarifikasi yang sejujurnya sebagai wujud iktikad baik dan akan mengambil keputusan yang tegas jika pelaku terbukti bersalah.

Selain itu, UMY telah menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) untuk memberikan pendampingan kepada korban atau penyintas apabila berkeinginan untuk menempuh jalur hukum agar mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia secara adil sesuai hukum yang berlaku.

“UMY memiliki prinsip dan sikap independen dalam membuat kebijakan dan keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun demikian UMY sangat terbuka untuk menerima masukan, baik kritik maupun saran,” ujar Hijriyah.