Heboh! Penipuan Kapal Irfan Jaya 9, Ahli Perkapalan Beberkan Cara Mudah Deteksi Kapal Bodong

Kapal Irfan Jaya 9. (Foto: dok kuasa hukum)
Kapal Irfan Jaya 9. (Foto: dok kuasa hukum)

BATAM – Kasus dugaan penipuan pembelian Kapal Irfan Jaya 9 yang menyeret pengusaha asal Samarinda, Kalimantan Timur, Frans Tjung, terus mencuri perhatian publik.

Dugaan penipuan ini mencuat setelah mesin kapal yang dibeli korban diduga berusia sekitar 35 tahun. Padahal pihak penjual sebelumnya mengklaim bahwa mesinnya merupakan produksi tahun 2018.

Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang masih memproses laporan resmi yang diajukan korban. Frans Tjung, bersama kuasa hukumnya, melaporkan dugaan penipuan tersebut pada 24 Juli 2025, atau sekitar satu tahun setelah transaksi pembelian terjadi. Dugaan total kerugian dalam kasus ini bahkan ditaksir mencapai Rp 20 miliar.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyebutkan bahwa polisi telah memanggil sejumlah saksi dan kini terus mengumpulkan barang bukti guna menuntaskan penyelidikan.

Ahli Perkapalan Paparkan Cara Mengenali Kapal Bodong

Dosen Teknik Perkapalan Fakultas Teknik dan Teknologi Kemaritiman Universitas Maritim Raja Ali Haji, Anton Hekso Yunianto, memberikan penjelasan mendalam terkait regulasi serta cara mengecek keaslian kapal yang berpotensi bodong.

Anton menegaskan bahwa legalitas kapal sangat dipengaruhi oleh aturan yang membedakan kapal baru dan kapal lama.

“Kalau kapal baru, otomatis harus mengajukan izin kapal baru. Kalau kapal lama, tidak bisa diperbarui menjadi kapal baru,” ujarnya menerangkan.

Menurut Anton, kapal lama hanya dapat memperpanjang izin sesuai ketentuan regulasi. Ia menjelaskan bahwa proses izin kapal baru di Indonesia harus diajukan melalui Badan Klasifikasi Indonesia (BKI).

“Kalau kapal baru, syarat pertama dia harus mengajukan ke BKI. Kalau kapal dari luar negeri, tergantung kelas yang dipilih, bisa kelas Jepang, Cina, dan lain-lain. Tapi untuk di Indonesia, melalui BKI,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Tegaskan Proses Penanganan Perkara Penipuan Kapal Irfan Jaya 9 Sesuai Aturan

Dalam praktik di lapangan, Anton menegaskan bahwa kapal lama tidak dapat disulap menjadi kapal baru. Regulasi menuntut keaslian kondisi kapal, dan setiap modifikasi akan tampak pada Rancangan Umum (RU) serta gambar desain kapal yang direvisi oleh pihak BKI.

Anton juga menjelaskan bahwa identitas kapal, termasuk nomor IMO, dapat dicek secara publik melalui situs pelacakan kapal internasional atau platform marine tracking.

“Bisa di dicek di internet betul ngga kapalnya ini, namanya ini, pemiliknya ini, pendirinya ini, nah itu ada semua itu. Jadi kalau nggak sesuai berarti kapal bodong,” katanya menegaskan.

Terkait dugaan Kapal Irfan Jaya 9 dibuat di Bagan Siapi-api namun disebut berasal dari Batam, Anton mengungkapkan bahwa hal itu juga dapat terdeteksi melalui pengajuan dokumen ke BKI.

“Di pengajuan BKI, akan terlihat lokasi pembangunan kapal. Surveyor BKI regional akan memastikan data itu benar.” katanya menerangkan.

Mesin Tua Belum Tentu Berbahaya, Tapi Dokumen Palsu Jelas Rugikan Pembeli

Anton turut menegaskan bahwa mesin kapal tua, bahkan yang telah berusia 35 tahun, tidak otomatis membahayakan jika pemilik melakukan pemeriksaan rutin melalui survei tahunan.

“Selama tidak ada kerusakan mungkin masih bisa wajar, bisa dipakai,” katanya menyampaikan.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa bodi kapal tetap dapat digunakan apabila konstruksinya masih solid dan bahan pembuatannya berkualitas. Ia mencontohkan KM Tidar milik PELNI yang dibangun pada 1989 dan masih beroperasi berkat ketahanan materialnya.

Meski begitu, Anton menekankan bahwa pemalsuan dokumen kapal jelas merugikan pembeli. Risiko meningkat jika kapal tidak terdaftar secara resmi.

Baca Juga: Pengusaha Samarinda Ngaku Rugi Rp 20 Miliar, Pembelian Kapal di Batam Berujung Dugaan Penipuan Mesin Bekas

“Owner harus tahu kalau membeli kapal second. Kebanyakan di Indonesia itu beli kapal itu seken, penjual transparan saja kalau seken bilang seken. Tapi biasanya dari dokumen dan kondisi fisik sudah kelihatan, kecuali kalau data lama dihapus dan dipalsukan,” kata Anton.

Menanggapi informasi bahwa kapal yang disorot sempat didempul dan dicat ulang, Anton menegaskan bahwa praktik tersebut tidak lazim dalam industri perkapalan.

“Kalau masalah didempul, tidak dari luar. Di mana-mana kapal itu nggak ada yang didempul. Soalnya kalau kapal didempul, rugi yang ada, mau berapa dempul yang dipakai,” ujarnya menyampaikan.

Ia menambahkan bahwa kapal baru memiliki ciri khas berupa plat yang masih mulus tanpa goresan. Ketebalan plat pun dapat dicek apakah sesuai standar BKI.

“Kalau tidak sesuai standar, artinya kapal itu seken. Cek saja konstruksinya, pasti kelihatan walaupun diapakan gimana pun,” tambah Anton mengakhiri keterangan.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News