Heboh Pesta Anak Dewan Tutup Jalan Pesta Nikah di Batam, Ini Cara Pengajuan Izinnya

Pesta Anak Anggota DPRD Kepri
Penampakan tenda menutup jalan pesta anak anggota DPRD Kepri di Kota Batam. (Foto: Tangkapan layar video warga)

TANJUNGPINANG – Pesta pernikahan anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau Riau (Kepri), Irwansyah, sempat heboh di Kota Batam sejak Kamis (31/08). Pasalnya, pesta itu menutup akses jalan dan dikeluhkan warga atau pengendara.

Penutupan itu akan berlangsung sejak Jumat (01/09) pukul 00.00 WIB hingga Sabtu (02/09) pukul 00.00 WIB. Akses jalan itu akan kembali terbuka pada Ahad (03/09) pagi.

Namun sayang, penutupan jalan itu bahkan dikeluhkan warga atau pengendara yang melintas.

“Karena rumah saya memang di depan itu mau bagaimana lagi. Kami mohon maaf kalau memang agak sedikit terganggu. Kami siapkan 50 petugas parkir dan pengalihan lalulintas,” ujar Irwansyah, Kamis (31/08) kemarin.

Ia melanjutkan, alasan menggelar acara tersebut di depan rumah ialah agar dekat dengan masyarakat. Terlebih, ia adalah anggota DPRD.

“Selama ini tidak ada terima komplain. RW juga mendukung. Saya kan anggota dewan agar masyarakat lebih bebas ke rumah saya. Tanpa pembatasan,” lanjutnya.

Lantas, apakah boleh menutup jalan untuk hajatan?

Dikutip dari hukumonlone.com, di Tanjungpinang, Jumat (01/09), adapun penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan. Mengenai hal ini dapat dilihat ketentuannya dalam UU LLAJ dan Perkapolri 10/2012.

Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.

Jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi ini adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan tersebut dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif.

Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.

Lalu, terhadap penggunaan jalan pribadi yang mengakibatkan penutupan jalan tersebut diharuskan adanya izin penggunaan jalan yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”).

Polri nantinya akan bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan pengguna jalan di luar fungsi jalan ini bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.

Izin penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi

Tata cara memperoleh izin penutupan jalan atau izin penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi adalah dengan cara penyelenggara kegiatan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi.

Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa.

Permohonan izin penutupan jalan tersebut diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut

Foto kopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan, waktu penyelenggaraan, jenis kegiatan, perkiraan jumlah peserta, peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan dan surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota atau kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan.

Baca juga: Warga Tiban Keluhkan Penutupan Jalan Gegara Pesta Anak Anggota DPRD Kepri

Khusus bagi penggunaan jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri, tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan sebagaimana disebutkan dalam persyaratan di atas. (*)