TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menegaskan bahwa surat edaran palsu tentang mutasi pegawai di bidang pendidikan yang beredar di masyarakat merupakan informasi hoaks. Surat tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh pemerintah.
Surat dengan nomor T/800/147/BKPSDM/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, berisi “Pemberitahuan Mutasi dan Penataan Pegawai di Bidang Pendidikan Pemerintah Kota Tanjungpinang”.
Dokumen itu mencantumkan nama Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, S.Sos., M.Si., serta menggunakan kop resmi Pemko Tanjungpinang, namun setelah dilakukan penelusuran, dipastikan surat tersebut bukan dokumen resmi.
Baca Juga: Usaha Cakwe Pak Abung Bertahan di Tengah Gempuran Persaingan dan Naiknya Harga Bahan Pokok
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat dengan nomor maupun isi sebagaimana yang beredar. Ia juga mengimbau agar masyarakat dan ASN lebih waspada terhadap informasi tidak resmi yang mencatut nama lembaga pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, juga memastikan bahwa surat tersebut palsu dan tidak sah.
“Kami pastikan surat itu tidak sah dan bukan produk resmi pemerintah. Format, penomoran, hingga isi surat tidak sesuai dengan ketentuan administrasi resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang,” tegasnya.
Menurut Teguh, Pemko Tanjungpinang memiliki prosedur baku dalam penerbitan surat atau keputusan resmi, terutama yang menyangkut urusan kepegawaian. Setiap dokumen resmi, lanjutnya, harus diterbitkan melalui sistem administrasi sah oleh BKPSDM dan disetujui pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua surat dan informasi resmi dapat diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah. Kami mengimbau masyarakat dan ASN agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bersumber dari saluran resmi Pemko,” ujar Teguh.
Lebih lanjut, Teguh menilai bahwa penyebaran informasi palsu yang mengatasnamakan instansi pemerintah dapat menimbulkan keresahan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Baca Juga: Kepala BTIKP Disdik Kepri Diduga Cawe-Cawe Uang Pengadaan Proyek
“Kami mengingatkan agar seluruh ASN, tenaga pendidik, serta masyarakat senantiasa melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum membagikan informasi. Bila menemukan surat atau pesan mencurigakan, segera konfirmasi ke Diskominfo atau instansi terkait,” tambahnya.
Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Diskominfo juga akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menelusuri sumber penyebaran surat palsu tersebut dan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, Pemko Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keterbukaan informasi publik, transparansi administrasi, dan profesionalitas pelayanan bagi masyarakat.
Seluruh informasi resmi dapat diakses melalui laman https://tanjungpinangkota.go.id
serta akun media sosial resmi Pemko Tanjungpinang dan Dinas Kominfo.
“Kami terus berkomitmen memberikan informasi publik yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mari bersama lawan hoaks dan jaga kepercayaan publik dengan menyebarkan informasi yang bersumber dari kanal resmi pemerintah,” tutup Teguh.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

















