Hidup Pindah-pindah, Buronan Kasus Korupsi Rp27 Miliar Ini Diringkus Tim Tabur Kejati Sumut

Hidup Pindah-pindah, Buronan Kasus Korupsi Rp27 Miliar Ini Diringkus Tim Tabur Kejati Sumut
Tersangka W saat diamankan Tim Tabur Kejati Sumut (Foto: istimewa)

Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil meringkus tersangka W dala kasus dugaan korupsi Rp27 miliar pada Ahad (30/01). Pelarian tersangka berujung di sel tahanan, setelah hidupnya berpindah-pindah dari kota ke kota.

Tersangka W merupakan Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan yang telah ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Kejati Sumut dalam tindak pidana korupsi Kredit Fiktif Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan Tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara mencapai Rp. 24.804.178.121,85 berdasarkan perhitungan akuntan publik.

Akibat perbuatannya, tersangka W dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka W diamankan di rumah kontrakannya yang beralamat di Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima, Senin (31/01).

Pasalnya, ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut, tersangka W tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sebanyak tiga kali dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2018.

“Tersangka W diketahui melarikan diri dan berpindah-pindah tempat mulai dari Medan, Jambi lalu ke Jakarta hingga berakhir di rumah kontrakannya yang berada di Kota Bandung,” ujarnya.

Baca juga: Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Mantan Kepala Desa

Saat dilakukan pengamanan, Tim Tabur dibantu oleh Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat setempat, dan juga Tersangka W tidak melakukan perlawanan.

“Selanjutnya tersangka segera dibawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Kantor Kejati Sumut dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari ke depan sejak tersangka dilakukan penahanan,” katanya.

Dalam perkara ini tiga orang telah ditetapkan sebagai Tersangka dimana dua orang tersangka sudah menjalani persidangan dan tersangka W akan segera disidangkan atas perbuatannya menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, ia menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)