Hindari Polemik Distribusi BBM, Bupati Karimun Minta Relaksasi Aturan Baru Pertamina

Bupati Karimun, Iskandarsyah. (Foto: Hairul S)

KARIMUN – Kebijakan baru dari Pertamina Patra Niaga terkait pembatasan skema distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar (JBT-JBKP) menuai respons serius dari Pemerintah Kabupaten Karimun.

Bupati Karimun, Iskandarsyah, meminta pihak Pertamina memberikan relaksasi atau diskresi terhadap aturan tersebut guna menghindari gejolak dan potensi kelangkaan BBM di wilayah kepulauan ini.

Bupati Iskandarsyah menyatakan bahwa ia telah membahas masalah ini bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD).

“Kami membahas bersama FKPD terutama soal BPH Migas tentang kebijakan pembatasan agen. Kami minta ini diperkuat dengan pimpinan FKPD agar kebijakan ini bisa direlaksasi, karena kita berbeda dengan daerah lain supaya tidak menimbulkan gejolak,” ujar Iskandarsyah.

Pihaknya mengakui telah menerima surat edaran mengenai aturan baru tersebut pada 8 September 2025 dan langsung membalasnya pada 15 September 2025 untuk meminta penundaan.

Menurutnya, aturan baru ini terlalu mendadak dan berpotensi menimbulkan antrean panjang karena Karimun merupakan wilayah yang terdiri dari pulau-pulau.

“Aturan itu terlalu mendadak sehingga perlu untuk dievaluasi, karena jika tidak akan berpotensi menimbulkan efek antrean karena kita terdiri dari wilayah pulau-pulau. Artinya harus dapat dilihat ini juga berkaitan kepentingan masyarakat secara luas,” tegasnya.

Kekhawatiran kelangkaan ini dipicu oleh implementasi regulasi terbaru dari Pertamina Patra Niaga yang mengatur Penghentian pelayanan penyaluran BBM jenis JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu) dan JBKP (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan) kepada sub penyalur.

Secara efektif, penghentian pelayanan ini berlaku mulai 1 Oktober 2025. Sub penyalur baru bisa dilayani kembali jika telah mengajukan permohonan dan memenuhi tiga persyaratan ketat, salah satunya melaporkan penggunaan QR subsidi tepat.

Selain penghentian layanan ke sub penyalur, aturan ini juga memperketat volume pembelian JBT dan JBKP di tingkat konsumen: maksimal 10 liter per hari untuk kendaraan roda empat dan 2 liter per hari untuk roda dua, di mana pembelian wajib menggunakan QR subsidi tepat.

Meskipun aturan tersebut bersifat regulasi dari pusat, Bupati Iskandarsyah mengklaim bahwa pihak Pertamina telah memberikan respons positif terhadap permintaan diskresi ini.

“(Tanggapan) sudah ada. Kita sudah bertemu membahas, Pertamina juga kaget karena ini sistem kebijakan regulasi di atas. Tapi kami bersama FKPD sudah bicara,” tutupnya.