HIPKI Duga Dinas Perijinan Kepri Hambat IUP

HIPKI
Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari. (Foto: Dok Ady Indra Pawennari)

TANJUNGPINANG – Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) resmi melayangkan somasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Somasi itu menyusul adanya laporan dari sejumlah anggota HIPKI yang merasa mengalami kesulitan dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu Komoditas Pasir Kuarsa di DMPTSP Kepri tersebut.

“Betul, somasinya sudah kami sampaikan setelah beberapa kali diskusi mengalami kebuntuan. Kami mendukung penerapan aturan dilakukan secara tegas dan konsisten. Tapi, jangan menambah aturan yang tidak diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Kami pasti lawan,” tegas Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, Senin (30/10).

Menurut Ady, hal itu berawal dari pengaduan dari salah satu anggota HIPKI yakni direksi PT Zamrud Ekuator Resources (ZER).

PT ZER mengajukan permohonan peningkatan IUP pasir kuarsa dari tahap eksplorasi ke tahap operasi produksi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Untuk memastikan semua lampiran persyaratan telah terpenuhi, direksi ZER telah berkonsultasi secara online dengan dinas teknis, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri.

Kemudian, pada tanggal 27 September 2023 lalu, direksi ZER memperoleh informasi dari dinas ESDM Kepri bahwa permohonannya telah dievaluasi dan dinyatakan lengkap serta dapat diteruskan ke DMPTSP Kepri untuk mendapatkan persetujuan IUP Operasi Produksi.

“Dua minggu kemudian, tepatnya 10 Oktober 2023, direksi ZER menyurati DMPTSP Kepri meminta penjelasan terkait hambatan penerbitan persetujuan IUP Operasi Produksi yang diajukannya. Sepertinya, mereka sudah punya firasat ada yang tidak beres,” kata Ady.

Selanjutnya, pada tanggal 12 Oktober 2023, DMPTSP Kepri membalas surat direksi ZER yang meminta penyampaian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian persetujuan peningkatan IUP dari tahap eksplorasi ke tahap operasi produksi.

“Jadi, kalau saya baca suratnya, pertimbangan yang digunakan pertimbangan pribadi, karena tidak didasari rujukan aturan perundang-undangan yang jelas,” ucapnya.

“Mereka selalu berkilah sesuai PP Nomor : 5 tahun 2021. Tapi, ketika ditanya pasal berapa yang mengatur persyaratan PPKH untuk pemberian persetujuan IUP Operasi Produksi, mereka tidak bisa menjelaskan,” tambah Ady.

Untuk memenuhi permintaan itu, direksi ZER mengajukan permohonan PPKH untuk kegiatan pertambangan operasi produksi kepada Menteri LHK melalui OSS dan loket pelayanan perizinan bidang kehutanan Kementerian LHK di Gedung Manggala Wanabakti pada tanggal 19 Oktober 2023.

“Hasilnya apa? Berkas permohonan ZER ditolak dan dikembalikan dengan catatan PPKH dapat diberikan setelah memperoleh IUP Operasi Produksi sesuai pasal 381 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri LHK Nomor : 7 Tahun 2021,” tegas Ady.

Setelah berkas permohonannya ditolak dan dikembalikan oleh Kementerian LHK, direksi ZER langsung menyampaikan informasi tersebut ke DMPTSP Kepri bahwa posisi perusahaannya saat ini tidak memiliki kepastian hukum dan kepastian berusaha.

Pasalnya, permohonan persetujuan IUP Operasi Produksi di DMPTSP Kepri dan permohonan PPKH di Kementerian LHK mendapat penolakan.

“Kemudian, pada tanggal 23 Oktober 2023, saya dapat informasi DMPTSP Kepri menggelar rapat dengan dinas teknis, seperti dinas ESDM, dinas LHK, Inspektorat dan Biro Hukum untuk mendapatkan solusi atas permasalahan ZER. Kesimpulannya, direksi ZER cukup membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan penambangan di Kawasan hutan sebelum memperoleh PPKH,” beber Ady.

Baca juga: Kementerian Investasi Ajak HIPKI Sukseskan Hilirisasi Pasir Kuarsa

Ady melanjutkan, direksi ZER diminta membuat surat pernyataan sesuai kesepakatan rapat dinas teknis dan menanggapi surat penolakan DMPTSP Kepri yang meminta penyampaian PPKH dalam pertimbangan pemberian persetujuan IUP Operasi Produksi ZER pada tanggal 26 Oktober 2023.

“Setelah semua permintaannya terpenuhi, DMPTSP Kepri kembali berulah dan tidak menerbitkan persetujuan IUP Operasi Produksi ZER. Alasannya, berita acara rapat dinas teknis belum ditandatangani. Ini kan alasan yang dibuat-buat dan tidak ada dasar hukumnya,” jelasnya.

Atas dasar itu, HIPKI sebagai wadah komunikasi para pengusaha pasir kuarsa di Indonesia, langsung melayangkan somasi kepada DMPTSP Kepri.

Jika dalam waktu 3 x 24 jam DMPTSP Kepri tidak menunjukkan itikad baik, HIPKI pastikan membawanya ke ranah hukum.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra mengaku belum menerima surat somasi tersebut.

Pihaknya juga akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Saya belum lihat. Nanti saya cek,” katanya, Senin (30/10).

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News