HKI Jadi Agunan Pinjaman, Bank Swasta di Kepri Tunggu Pedoman OJK

Kantor Bank Riau Kepri di Batam. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Sejumlah Bank Swasta di Kepulauan Riau masih menunggu pedoman dari Otorita Jasa Keuangan (OJK), menyusul adanya terobosan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bisa dijadikan agunan pinjaman di bank.

Aturan tersebut di tuangkan pada PP Nomor 24 Tahun 2022, tentang bagi Pelaku Ekonomi Kreatif yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bisa menjadi agunan.

Namun, aturan tersebut masih menjadi perbincangan pihak perbankkan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemimpin Bagian Komunikasi Bank Riau Kepri, Dwi Harsadi Putra mengatakan, pihaknya sudah mengetahui informasi peraturan tersebut. Namun menurutnya, bank-bank swasta yang bermitra dengan pemerintah harus mempedomani intruksi dari OJK.

“Kami sudah mengetahui PP 24/2022 tersebut. Namun untuk pelaksanaannya, kami masih menunggu pertimbangan OJK. Bagaimana aturan mainnya nanti,” ujar Dwi Sabtu (30/07).

Baca juga: Main ke Trans Studio Bisa Bayar Pakai Allo Bank

Menurutnya, aturan turunan tersebut kini tengah konsen dibahas pada internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Agar pada penerapannya nanti dilakukan sesuai aturan perbankan.

Dwi Harsadi melanjutkan, pihaknya juga merespon positif aturan tersebut. Pasalnya, pembiayaan bagi ekonomi kreatif termaksud dalam sisi bisnis yang memiliki potensi keuntungan.

Terobosan baru dari pemerintah itu dinilai dapat memberikan progres pengembalian biaya, yang dapat dilakukan dengan rentang waktu singkat.

“Selain ini adalah hal baru. Keuntungan lain adalah masa pengembalian biaya yang mungkin akan dapat lebih cepat. Namun kembali lagi, kami masih menunggu aturan turunan,” jelasnya.

Respon positif juga disampaikan oleh salah seorang pegiat ekonomi kreatif di Batam, Albert Austin. Akan tetapi, ia mengaku masih bingung perihal aturan tersebut.

Baca juga: The Palace Mega Mall Dibuka, Beli Berlian Hanya Rp800 Ribuan

Pemilik kanal YouTube Jinz Ultimate Channel itu merasa aturan tersebut perlu diperjelas. Khususnya pada skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau Intellectual property (IP).

“Tentang hal ini, saya selaku konten kreator belum mengetahui secara pasti. Apabila kami melakukan pinjaman dengan konten sebagai jaminan. Bagaimana nanti skema pengembalian dana dan aturannya,” ujar Albert.

Ia mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi apapun perihal aturan tersebut.

Padahal isu yang berkembang akibat PP tersebut, sudah cukup membuat para konten kreator bertanya-tanya.

“Itulah yang buat kami bigung. Karena informasi hanya dari mulut ke mulut. Sementara sosialisasi belum ada,” tegasnya.

Baca juga: PLN Batam dan ICON+ Luncurkan ICONNET