TANJUNGPINANG – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta pemerintah pusat mengkaji ulang kembali tambang pasir laut di wilayah tersebut.
“Kalau bisa dikaji ulang, dari dampak baik dan buruknya,” kata Ketua DPD HNSI Provinsi Kepri, H Eko Prihananto, S.Ak, M.Ak di Kota Tanjungpinang, Jumat 4 Oktober 2024.
Kalau banyak mudaratnya, Eko meminta pemerintah pusat untuk menangguhkan rencana sedimentasi pasir laut di Kepri. Sehingga tidak ada aktivitas tambang pasir laut. Jika ditangguhkan, dirinya memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat.
“Kalau pun dilakukan kegiatan tambang pasir laut, tidak menggunakan daerah penangkapan para nelayan di Kepri agar tidak menggangu 150 ribu nelayan,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah harus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang sedimentasi pasir laut. Tujuannya, titik yang ditentukan tidak merambah ke wilayah tangkapan nelayan.
“Jangan sampai ada gesekan, hingga persoalan sosial terhadap nelayan kita,” terang dia.
HNSI Provinsi Kepri akan memperjuangkan kepentingan nelayan terhadap permasalahan tersebut.
Ditambah lagi, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait permasalahan yang dialami nelayan dari dampak tambang sedimentasi pasir laut nanti.
“Kita minta DPC HNSI di kabupaten/ kota untuk ikut mengasi, jika sedimentasi pasir laut beraktifitas di daerahnya,” ucapnya.
Baca juga: Pemprov Kepri Belum Tahu Aturan Tambang Pasir Laut di Daerah
Perusahaan yang melakukan aktivitas, ia berpesan agar dana Corporate Social Responsibility (CSR) harus benar-benar digunakan untuk masyarakat pesisir di Kepri.
“Tentunya, dipikirkan juga, apakah sudah benar-benar final atau bisa ditinjau ulang,” katanya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News