Honda dan Yamaha Terbukti Kartel, Disanksi Bayar Denda

Motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia, (foto:istimewa)

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus Honda dan Yamaha melakukan kartel harga motor matik pada kurun waktu 2013-2015. Atas praktik ini konsumen pun merugi karena harga motor matik melambung atas kesepakatan kedua merek Jepang itu.

Dikutip dari kompas, kasus kartel sepeda motor matik Honda dan Yamaha berawal saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima laporan adanya praktik kartel sepeda motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia.

KPPU kemudian menggelar serangkaian sidang untuk memeriksa dugaan praktik kartel tersebut. Setelah dibentuk tim investigator dan memanggil sejumlah pihak yang terlibat. Akhirnya, pada 20 Februari 2017, KPPU memutuskan bahwa benar terjadi praktik kartel antara Honda dan Yamaha. Sebagai hukumannya, Yamaha dihukum denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda dihukum Rp 22,5 miliar.

KPPU dalam hasil putusannya, meyakini bahwa Honda dan Yamaha melakukan kartel harga dengan tiga bukti, yaitu pertemuan petinggi Yamaha-Honda di lapangan golf, serta dua e-mail dari petinggi Honda-Yamaha di Indonesia pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015.

“Majelis Komisi memberikan penambahan denda kepada Terlapor I sebesar 50 persen dari besaran proporsi denda karena Terlapor I dalam proses persidangan ini telah memberikan data yang dimanipulasi,” demikian bunyi putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016.

Atas tindakan kartel tersebut, PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Indonesia (YIMM) mengaku telah membayar denda atas kasus kartel harga motor yang pernah dilakukan.