Honorer Akan Dihapuskan, Pemprov Kepri Ternyata Masih Rekrut Tenaga Baru

Sekda Kepri
Sekda Kepri Adi Prihantara (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) masih merekrut tenaga baru di tengah kabar akan adanya penghapusan honorer.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Riau (Kepri) Adi Prihantara, akan segera mendaftarkan nama-nama honorer Pemprov Kepri. Menurutnya, sebagai pembina aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri masih membutuhkan waktu memilah nama-nama yang masuk dalam pegawai tidak tetap ( PTT) dan tenaga harian lepas (THL).

“Kemarin ada beberapa yang sudah diangkat menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), lalu ada pengganti. Ini yang harus kita data kembali dan akan kita laporkan,” katanya, Selasa (02/08).

Ia menyebut, lambatnya pendaftaran nama-nama honorer di Pemprov Kepri karena adanya perbedaan data. Perbedaan data terlihat pada dua dinas, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kepri. Bahkan, lanjutnya, untuk pembayaran honorer ada perubahan nama.

“Ini artinya ada honorer yang baru masuk. Kita sekarang lagi evaluasi dan inventarisasi,” ucapnya.

Adi menyebut, terdapat 40 orang data tenaga kesehatan yang belum terdaftar dan 100 orang tenaga pendidik serta 200 honorer yang masih akan diangkat P3K.

Ia menegaskan, data yang tidak valid karena adanya pergantian honorer yang telah diangkat masih menjadi kendala. Sehingga pendataan nama masih belum dilakukan.

“Peganti nama P3K yang sudah diangkat masih dilakukan pendataan dari masing-masing dinas, sekolah, dan tempat kesehatan,” tuturnya.

Menurutnya, data nama-nama honorer yang dimiliki yakni data enam bulan terakhir, sehingga pemprov harus mencocokan dengan data saat ini.

Baca juga: Gubernur Kepri Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Penghapusan Honorer

Sebelumnya Kemenpan RB mengeluarkan surat yang berisikan permintaan pendaftaran tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Syarat nama-nama Tenaga Non ASN yang dapat didaftarkan yakni telah mengabdi selama minimal satu tahun, dan berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun. (*)