TANJUNGPINANG – Kabar kurang sedap menghampiri para Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjelang perayaan Hari Raya. Mereka khawatir Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya mereka terima penuh, justru mengalami pemotongan hingga 40 persen.
Dimas, salah satu honorer Pemprov Kepri, mengungkapkan keresahannya terkait kabar tersebut. Menurutnya, berdasarkan informasi yang beredar, THR honorer yang seharusnya sebesar satu bulan gaji, kini dipangkas hanya menjadi sekitar Rp2 juta.
“THR memang tetap cair, tapi dipotong 40 persen. Ini berat buat kami,” keluh Dimas, yang biasa menerima gaji bulanan Rp3,5 juta.
Ia menduga, pemotongan ini terjadi karena adanya polemik terkait kebijakan berbagi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) antara ASN dan Non-ASN. Akibatnya, honorer yang sebelumnya berstatus PTT justru terkena imbas kebijakan tersebut.
“Sebenarnya kami berharap mendapat THR penuh, seperti tahun-tahun sebelumnya. Tapi kalau memang ada keberatan dari ASN untuk berbagi, ya kami hanya bisa menerima keputusan terbaik,” ujarnya.
Dimas berharap Pemprov Kepri bisa mencari solusi yang lebih adil, mengingat THR bagi honorer hanya setara satu bulan gaji, tidak seperti PNS yang menerima lebih banyak tunjangan.
“Semoga hati para pemangku kebijakan terbuka dan kami diberikan hak yang layak,” tambahnya.
BKAD Kepri: Ada Solusi Lain
Menanggapi kekhawatiran para honorer, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiwati, menegaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, tidak ada lagi istilah PTT, PTK, maupun THL di lingkungan Pemprov Kepri.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 19 Ayat B, yang menyatakan bahwa THR hanya diberikan kepada Pegawai Non-ASN yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“BLUD ini terbagi dua, yakni RSUD Raja Ahmad Tabib (RS RAT) dan RS Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO), serta SMK yang menerapkan pola BLUD,” jelas Venni, Sabtu 22 Maret 2025.
Baca juga: Lewat Petisi! ASN Pemprov Kepri Tolak Berbagi THR dengan Honorer
Namun, Gubernur Kepri tidak tinggal diam. Venni menyebutkan bahwa gubernur telah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mencari solusi agar pegawai Non-ASN tetap mendapatkan apresiasi.
“Karena tidak bisa diberikan dalam bentuk THR, maka Pak Gubernur memutuskan untuk memberikan insentif hari raya bagi pegawai Non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemprov Kepri,” ungkapnya.
Ia menambahkan, besaran insentif yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, yakni sekitar Rp2 juta per pegawai, dengan total penerima mencapai 5.870 orang.
“Dengan adanya insentif ini, kami berharap pegawai Non-ASN tetap bisa merasakan manfaat tunjangan hari raya,” katanya mengakhiri. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News