Horeee! Pemkab Natuna Gratiskan Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna pembebasan pajak bagi pelaku usaha perhotelan, restoran dan hiburan di wilayah itu. Relaksasi pajak itu merupakan upaya pemerintah setempat membantu meringankan beban pengusaha di masa pandemi COVID-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 970/BP2RD/VII/193/2021 Tentang relaksasi pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan di Kabupaten Natuna pada tanggal 14 Juli 2021.

Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Penagihan dan Retribusi, Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Natuna Wan Andriko mengatakan, relaksasi berupa pembebasan pajak bagi pelaku usaha hotel, restoran dan hiburan selama tiga bulan mulai dari tanggal 14-30 Oktober 2021.

“Kita berikan relaksasi pajak kepada pengusaha hotel, rumah makan, kafe dan restoran selama tiga bulan,” kata Andriko, Rabu (28/7).

Ia menjelaskan, pembebasan pajak ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada para pengusaha. Sebab pandemi COVID-19 telah banyak membuat susah warga Natuna, termasuk pelaku usaha.

“Hal ini tentunya untuk meringankan beban para pelaku usaha, seperti yang kita ketahui ya, pandemi sangat mempengaruhi perekonomian mereka,” tutupnya.

Kebijakan yang diambil Pemkab Natuna tersebut disambut dengan baik oleh para pengusaha. Sejumlah pengusaha merasa senang dan mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Natuna.

Hengky, pemilik Coco Cafe menyebutkan, kebijakan yang diambil sangat bermanfaat untuknya. Sebab pandemi ini telah membuat ekonomi terpuruk.

“Meringankan kita la selaku pelaku usaha, apalagi kondisinya ekonomi kita lagi jatuh,” tuturnya.

Pengusaha lain, Pemilik Hotel Tren Central Yanto menjelaskan, ia sangat terbantukan sekali dan berterima kasih kepada Pemda karena telah merindukan bebanya.

“Tiga bulan tak bayar wajib pajak, sebagai pemilik usaha sangat terbantu lah, kita sangat terima kasih atas kebijakannya,” jelas Yanto di tokonya.

Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Albet