Hotman Paris Sebut Ada Celah Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Tankapan layar instagram terkait Hotman Paris menyoroti KUHP baru atas vonis mati terhadap Ferdy Sambo. (Foto:Ist)

JAKARTA – Vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi sorotan publik terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti vonis mati oleh Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso untuk Ferdy Sambo berdasarkan Pasal 100 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana Brigadir J.

Pasal itu baru disahkan pada Desember 2022 silam, dan dalam pasal tersebut tertulis bahwa, terdakwa yang dijatuhkan vonis mati akan mendapat masa percobaan selama 10 tahun.

Peraturan pada KUHP baru itu menuai banyak kritikan dari berbagai pihak, termasuk pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea.

“Saya baca di KUHP pidana yang baru ini gue pusing, nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang membuat undang-undang,” kata Hotman Paris dikutip dari video Instagram @undercover.id, Selasa (14/2).

Lalu pada tayangan itu, Hotman pun membacakan isi pasal 100 KUHP 2023 yang digunakan sebagai dasar vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

“Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati gak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun,” kata Hotman Paris.

“Apakah dia berubah berkelakuan baik ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati. Orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” sambung Hotman.

Pada tayangan itu, Hotman Paris juga mempertanyakan tujuan dari pasal 100 KUHP itu. Padahal terdakwa mati Ferdy Sambo telah melewati proses persidangan, dan vonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Divonis Mati, Aturan di KUHP Baru Belum Berlaku untuk Ferdy Sambo

“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan sudah divonis pakai hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun, untuk melihat apakah mental berubah menjadi kelakuan baik,” sindir Hotman Paris.

KUHP Pasal 100 ayat 1 berbunyi, “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana,”.

Sedangkan KUHP Pasal 100 pada ayat 2 berbunyi, “Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan”.

Hotman Paris menilai terkait pasal terbaru itu, justru akan berpotensi menjadi ajang bisnis untuk memperoleh surat kelakuan baik dalam penjara.

“Ya dipenjara kan, yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Waduh, sudah pasti surat keterangan kelakuan baik, akan menjadi surat yang paling mahal harganya di dunia,” jelasnya.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati,” imbuh Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: Ricky Rizal Eks Ajudan Sambo Divonis 13 Tahun Penjara