HP Milik Kepala Puskesmas Sei Lekop Diuji Forensik

Kejari Bintan
Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi.(Foto:Andri DS/Ulasan.co)

Bintan – Handphone (HP) milik Kepala Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), dr Zailendra Permana diuji forensik oleh pihak kepolisian yakni Polda Kepri.

Selain itu, tiga unit HP milik Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Sei Lekop lainnya juga ikut diuji.

Karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sudah menyita empat unit HP, terkait kasus dugaan penyelewengan dana insentif COVID-19 Nakes Puskesmas Sei Lekop.

“Kita (Kejari Bintan) masih menunggu hasil uji forensik dari Polda Kepri,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari, Fajrian Yustiardi kepada Ulasan.co di Kantor Kejari Bintan berada di Jalan Raya Tanjunguban, Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, kemarin.

Selain itu, kata Fajrian Yustiardi, pihaknya juga masih menunggu hasil audit dari auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait dugaan penyelewengan dana insentif COVID-19 Nakes Puskesmas Sei Lekop.

Baca juga: Kejari Bintan Sudah Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Penyelewengan Dana Insentif COVID-19

Kemudian, pihaknya sudah membangun koordinasi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait keterangan sebagai ahli.

“Kami sudah bersurat, namun belum ada hasilnya. Kita tunggu saja,” sebut dia.

Sebelumnya, Kejari Bintan sudah menyita uang sebanyak Rp126.015.000.

Dari total tersebut, Kapus Sei Lekop, dr Zailendra Permana yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Bintan mengembalikan uang Rp100 juta.

Satu orang Nakes Puskesmas Sei Lekop juga mengembalikan Rp 18.015.000, dan Rp8 juta lagi berasal dari tiga orang Nakes Puskesmas Sei Lekop.

Kemudian, Kejari Bintan juga satu unit komputer selain 4 HP tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *