HPN 2025, Ketua PWI Kepri Ingatkan Wartawan Profesional dalam Bekerja

Ketua PWI Kepri
Ketua PWI Kepri Andi Gino. (Foto: Dok Andi)

TANJUNGPINANG – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau, Andi Gino, menegaskan pentingnya profesionalisme dalam dunia jurnalistik. Hal itu disampaikannya dalam momentum memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2025.

Ia mengimbau wartawan agar selalu bekerja berlandaskan kode etik jurnalistik dan menyajikan berita yang akurat serta berimbang.

“HPN adalah momen refleksi bagi kita sebagai wartawan. Ada 11 pasal dalam kode etik jurnalistik yang harus kita patuhi sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas,” ujar Andi Gino, Ahad 9 Februari 2025.

Menurutnya, wartawan harus mampu menjadi penyaji informasi yang jernih, memastikan data yang disampaikan valid, terverifikasi, dan tidak berpihak. Ia juga menegaskan bahwa berita harus bebas dari opini pribadi, ujaran kebencian, maupun kepentingan tersembunyi.

Menanggapi stigma negatif terhadap wartawan yang sering dianggap berpihak, Andi mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam membaca berita.

“Masyarakat harus memastikan sumber berita berasal dari media yang terverifikasi dan berbadan hukum. Jangan mudah percaya pada informasi di media sosial tanpa memastikan kredibilitasnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa wartawan yang tergabung dalam PWI Kepri telah lulus uji kompetensi, serta bekerja di perusahaan media yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Jika ada oknum wartawan PWI yang menyimpang, masyarakat bisa melaporkan ke PWI Kepri dengan bukti lengkap untuk ditindaklanjuti.

“Saya tidak akan mentolerir anggota yang melanggar kode etik. Jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan sanksi hingga pencabutan kartu keanggotaan PWI Kepri,” tegasnya.

Baca juga: Sambut HPN 2025, PWI Bintan Tanam Seribu Pohon Saga di Kampung Lome Toapaya Utara

Dengan peringatan HPN ini, Andi berharap wartawan semakin memahami tanggung jawabnya sebagai pilar keempat demokrasi, menjaga integritas, serta memberikan informasi yang faktual dan bermanfaat bagi publik. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News