Hutang Ganti Rugi Lahan Proyek Embung Air Bersih di Bintan akan Dibayar

Embung air
Embung air bersih yang dibangun berada di Komplek Pemkab Bintan beralamat Jalan Raya Tanjungpinang-Bintan, Km 42 Bandar Seri Bentan. Foto Andri Dwi Sasmito

Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, akan membayar hutang ganti rugi lahan untuk pembangunan embung air bersih Bandar Sri Bentan.

Hutang ganti rugi lahan pembangunan waduk tersebut sekitar Rp5 miliar.

Embung air bersih itu berada di kawasan pusat Pemkab Bintan, Jalan Raya Tanjungpinang-Tanjunguban, Km 42 Bandar Seri Bintan.

Hal ini diketahui, saat Kepala perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyampaikan permasalahan di Kabupaten Bintan terkait hutang ganti rugi lahan itu karena adanya laporan, Sabtu (12/11).

Alasan yang diterima Lagat Parroha Patar terkait hutang itu, bahwa Pemkab Bintan sedang mengalami recofusing anggaran.

“Saya sudah ingatkan kepada Plt Bupati Bintan,” terang Lagat.

Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Bintan, Roby Kurniawan setelah menghadiri Konferensi Kota (Konferkot) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungpinang di Hotel CK berada di Km 8 Atas Tanjungpinang, Selasa (14/12).

Roby Kurniawan mengatakan, pemerintah dalam hal ini Pemkab Bintan sudah mulai proses pembayaran ganti rugi lahan embung air Bintan Buyu.

Sebab, Pemkab Bintan sudah menganggarkan ganti rugi lahan waduk di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022.

“Intinya, APBD murni sudah dianggarkan sisa pembayaran ganti rugi waduk tersebut,” terang dia.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada Ombudsman Kepri terkait permasalahan pembayaran ganti rugi lahan waduk tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *