Huzrin Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Larangan Pungut Retribusi Labuh Jangkar

Huzrin Hood, (Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG – Tokoh masyarakat Kepri, melayangkan protes keras terhadap Dirjen Kelautan Kemenhub terkait larangan pungutan retribusi labuh jangkar yang dilakukan pemerintah provinsi Kepulauan Riau.

Mantan Direktur di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepulauan Riau itu, secara tegas menyampaikan surat protes kepada Direktur Jenderal Kelautan, Kementerian Perhubungan di Jakarta.

Surat keberatan itu, Nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 Tanggal 17 September 2021 Perihal Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan oleh Pemerintah Daerah.

“Melalui kuasa hukum saya, Daar Afkar & Co. Law Firm, pelarangan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD),” ucapnya dalam rilis resmi yang diterima Ulasan.co, Jumat (11/11).

Pelarangan terhadap Pemprov mengambil pungutan di wilayah kepelabuhan Provinsi Kepri, justru melawan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009, yang secara sah menegaskan payung hukum bagi Pemprov Kepri untuk melakukan pungutan di wilayah kepelabuhan yang disediakan, dikelola dan dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Begitu juga menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2017 tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme tarif jasa kepelabuhan, maka seharusnya Provinsi Kepri berhak mengambil pungutan atas kepelabuhan,” tegasnya dalam surat tersebut.

Bukan itu saja, surat keberatan itu menegaskan bahwa Kepri telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2017 terkait jasa pelayanan kepelabuhan yang dimiliki dikelola pemerintah saat ini.

“Jadi seharusnya Direktur Kelautan Kementerian Perhubungan tidak menerbitkan surat yang melarang Provinsi Kepri untuk tidak dibolehkan mengambil pungutan tersebut,” tukas Huzrin Hood ketus.

Melalui surat tersebut, Huzrin secara tegas mendesak agar Direktur Kelautan mencabut surat tersebut serta mengembalikan kewenangan sepenuhnya untuk Kepri mengelola ruang laut sebagai penopang retribusi pendapatan asli daerah (PAD).

“Jika surat keberatan administrasi ini tidak diindahkan, maka kita akan membawa masalah ini ke pengadilan dan upaya hukum lainnya,” tegas Huzrin lagi.

“Saya sebagai putera daerah Kepri merasa sangat dirugikan ketika Pemprov Kepri dilarang mengambil pungutan kepelabuhan, maka ini akan terus akan saya perjuangkan sampai kapan pun, tentu secara konstitusional,” tutupnya.