Syiar  

Ibadah Haji 2020 Ditunda, Jemaah Haji Kepri Diminta Bersabar

Menteri Agama Fachrul Razi (detikcom)

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Pasca ditetapkannya penundaan pelaksanaan ibadah haji 1441 H/2020 di tahun 2021 mendatang oleh Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi pada Selasa (2/6) lalu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri melalui Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepri Afrizal meminta calon jemaah haji Provinsi Kepri untuk bersabar hingga pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 mendatang.

“Ya, terkait dengan pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2020 ini kita harap jemaah calon haji Provinsi Kepri dapat bersabar,” ungkap Afrizal.

Menurut Afrizal, jumlah jemaah haji asal Kepri tahun 2020 ada sebanyak 1.274 jemaah haji yang dinyatakan telah melunasi pembayaran ibadah haji.

“Pembatalan ibadah haji tahun 2020 ini dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, sehingga dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan jemaah haji,” tegasnya.

Afrizal mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi pembatalan ini melalui Kemenag Kabupaten/Kota untuk menyampaikan kepada jemaah masing-masing.

“Supaya dapat diterima jemaah, inilah keputusan terbaik. Mudah-mudahan semua ini ada hikmahnya,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan itu diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (2/6).

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya.

Fachrul Razi menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Sedangkan agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Kemenag pun telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.

Selain soal keselamatan, menurutnya kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.

Menurut Fachrul Razi, jika jemaah haji dipaksakan, akan ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses. Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Ia pun mengatakan, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” tegas Menag.

Pewarta: Chairuddin
Editor: Redaksi