Ibu 3 Anak Bebas dari Jeratan Hukum karena Restorative Justice

Ibu 3 Anak Bebas dari Jeratan Hukum karena Restorative Justice
Wakajati Kepri, Yudi Indra Gunawan menyerahkan dokumen ke Nopriani yang disaksikan langsung Kejari Bintan, I Wayan Riana. Foto : Andri Dwi Sasmito.

BINTAN – Nopriani (30), wanita beranak tiga menghelakan napas setelah tahu kabar bahwa jaksa menghentikan kasusnya. Ia menjadi salah satu orang yang terjerat kasus pidana mendapatkan keadilan restoratif atau restorative justice yang saat ini diterapkan aparat penegak hukum di Indonesia, termasuk Kejaksaan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau (Kepri), Yudi Indra Gunawan mengatakan, Nopriani merupakan tersangka kasus pencurian yang bebas dari hukum setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui restorative justice yang diusulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Menurut Yudi, Nopriani adalah orang ke 14 yang mendapatkan perlakuan restorative justice di Kepri. Sebelumnya didahului oleh sejumlah tersangka yang diusulkan Kejari Batam, Tanjungpinang dan Karimun yang mendapatkan keadilan diluar proses peradilan.

“Insyaallah, kedepan akan ada lagi (restorative justice). Karena semua ini melihat situasi di masyarakat. Keadilan bisa didapatkan diluar pengadilan,” kata Yudi didampingi Kajari Bintan, I Wayan Riana saat menyerahkan berkas bebas kepada Nopriani di Kantor Kejari Bintan, Selasa (5/4).

Baca juga: Kejagung Setujui Usulan Restorative Justice Kejari Bintan

Setelah menerima surat ketetapan penghentian penuntutan nomor 854/L.10.15.P-KOHA/IV/2022 itu, Nopriani tampak lega. Ia juga mengaku menyesal dan tidak akan pernah mengulangi perbuatan yang dilakukan dengan keterpaksaan itu akibat tuntutan ekonomi.

Wanita kelahiran Kayu Ara, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan itu juga meminta maaf kepada pihak swalayan yang ia curi barangnya bersama sang suami, Alamsyah (44) beberapa waktu lalu yang saat ini masih menjadi tersangka. Ia juga berterima kasih karena pihak swalayan telah memaafkan perbuatannya tersebut.

“Terima kasih banyak ya pak,” ucap Nopriani sambil bersalaman dengan Atok, perwakila swalayan.

Baca juga: Jaksa Agung RI Tetapkan Penyengat Jadi Rumah Restorative Justice Kejati Kepri

Wanita yang berdomisili di Kota Batam itu juga mengungkapkan hal yang sama kepada Kejari Bintan dan sejumlah pihak yang telah membantu dirinya hingga bebas dari jeratan hukum tersebut.

“Saya tidak akan mengulangi lagi seperti ini. Saya sangat menyesali. Saya lakuin ini, karena terkait ekonomi,” ungkap Nopriani saat memeluk suaminya, Alamsyah.

Sementara itu, Kajari Bintan, I Wayan Riana menceritakan, Nopriani dan Alamsyah merupakan pasangan nikah siri. Nopriani adalah istri kedua Alamsyah. Keduanya dikaruniai tiga orang anak. Salah satunya anaknya masih berusia 2 bulan.

Dan, tiga orang anaknya dititipkan istri pertama tersangka di Batam. Alamsyah yang diketahui merupakan seorang kurir di sebuah ekspedisi itu memiliki 6 orang anak bersama istri pertama.

Dalam penanganan perkara, lanjut I Wayan Riana, menjadi perhatian media massa dan masyarakat sejak tahapan penyidikan. Sehingga, Nopriani diusulkan untuk mendapatkan restorative justice ke Kejagung.