Hukum  

Ibu 5 Anak Ini Divonis 5 Tahun Penjara karena Tindak Pidana Narkotika

Tanjungpinang, Ulasan.co – Terdakwa Siti Maryam divonis majelis hakim lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (19/4/2021). Ibu lima anak ini terbukti bersalah perkara tindak pidana narkotika.

Dalam sidang pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua M Djauhar Setyadi didampangi Hakim Anggota Awani Setyowati dan Topan Pattimura menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili perbuatan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dakwaan alternatif pertama yang berbunyi secara melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.”

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan 3 bulan penjara, menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya, terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Djauhar.

Sebelum sampai pada pembacaan amar putusan, Hakim Ketua menyampaikan, keadaan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Hal-hal keadaan meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, menyesalinya, tidak pernah dihukum, serta memiliki lima anak yang masih kecil,” ujarnya.

Setelah mendengar putusan itu terdakwa langsung menerimanya. Sebab, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Sementara jaksa penuntut umum RH Wiryanu juga menerima putusan majelis hakim.

Setelah mendengar tanggapan terdakwa dan jaksa penuntut umum. Dengan diterimanya putusanny maka perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sidang ini dilakukan secara virtual, majelis hakim di kantor pengadilan, terdakwa di Rutan Tanjungpinang dan jaksa di Kejari Tanjungpinang.

Sebagaimana diketahui terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri di Jln. Sultan Mahmud Gg. Nyirih No. 19, RT 02/RW 07, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada Jumat, 13 November 2020 sekira pukul 14.00 WIB. Dari tangan terdakwa diamankan satu unit handphone dan tiga bungkus palstik bening yang berisikan Kristal bening diduga sabu adalah seberat 1,5 gram. (Chokki)