Ibukota Kabupaten Kepulauan Anambas Segera Ditetapkan Sebagai PKSN

Anambas, Ulasan.Co – Ibukota Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Tarempa akan ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN). Hal tersebut merujuk pada kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional atau beberapa provinsi.

“Status PKSN untuk Ibukota Tarempa merupakan keputusan dari Pemerintah Pusat. Tujuannya untuk menyeimbangkan pembangunan di Anambas,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Anambas, Khairul Anwar yang didampingi oleh Pegawai Tata Ruang DPUPR, Teddy, Selasa (9/7/2019), sebagaimana dilansir oleh Batamtoday.com.

Khairul menjelaskan, dampak dari PKSN yaitu, peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhirarki, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, listrik, dan sumber daya air yang terpadu dan merata di seluruh wilayah.

Selain itu, kata Khairul, Pemda diberikan waktu untuk menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Siantan.

“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kita sedang tahap revisi, mungkin tahun depan (2020) sudah selesai. Kemudian kita juga akan menyusun RDTR yang lebih detail dan sesuai dengan zonasi,” ujarnya.

Khairul menyinggung, RDTR yaitu perincian lebih detail dengan cakupan wilayah yang lebih kecil. Meliputi rencana pusat pelayanan, rencana jaringan transportasi dan rencana jaringan prasarana seperti jaringan air bersih, listrik, telepon, jaringan prasarana lainnya (sampah, sanitasi, dll).

“Di situ juga akan diatur untuk pengurusan izin dan lainnya. Kalau RDTR ini sudah berlaku, ke depan tidak ada lagi yang sembarang membangun. Karena harus disesuaikan dengan zonasi,” jelasnya.

Sumber: Batamtoday.com