ICW Desak Kapolri Beri Sanksi Kapolres Cirebon Terkait Nurhayati

ICW Desak Kapolri Beri Sanksi Kapolres Cirebon Terkait Nurhayati
ICW Desak Kapolri Beri Sanksi Kapolres Cirebon Terkait Nurhayati.

Jakarta – Kasus korupsi yang sempat disangkakan kepada Kaur Keuangan Desa Citemu, Nurhayati sontak menjadi perhatian publik, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mendesak Polri menjatuhkan sanksi terhadap penyidik dan Kapolres Cirebon terkait kekeliruan penegakan hukum terhadap pelapor kasus.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon.

Menurut dia, terdapat potensi pelanggaran kode etik Polri khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 terkait ‘Etika dalam Hubungan dengan Masyarakat’.

Kurnia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon karena diduga tidak profesional dalam mengawasi tugas bawahannya.

“Polri harus jatuhkan sanksi terhadap penyidik dan Kapolres Cirebon,” ujar Kurnia, Selasa (1/3).

Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Penuntut Umum Selesaikan Perkara Tersangka Nurhayati

Dia menambahkan, sikap tergesa-gesa Polres Cirebon yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka menimbulkan sejumlah persoalan.

Selain mencemarkan nama baik Nurhayati, kekeliruan ini berpotensi besar menyurutkan langkah masyarakat untuk melaporkan kasus dugaan korupsi.

“Permasalahan ini semestinya tidak terjadi jika Polres Cirebon bertindak profesional, setidaknya memahami perbedaan perbuatan pidana dan administratif serta ketentuan ‘Alasan Pembenar’ dalam hukum pidana yang disebutkan Pasal 51 KUHP,” terang Kurnia.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Kejaksaan Agung sepakat untuk menghentikan penyidikan terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

“Sepakat (menghentikan),” kata Agus kepada wartawan, Senin (28/2).

Baca juga: Pelapor Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Polres Cirebon

Agus menyampaikan, dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P-21 Nurhayati.

Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2) lalu.

Hasil gelar perkara itu menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, pihak Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri, bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU).

“Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon,” ungkapnya.

Baca juga: Tim Gabungan Bareskrim Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Bogor

Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan nantinya Kejaksaan Agung akan bersurat ke Bareskrim Polri untuk dimohonkan perkara Nurhayati yang sudah P-21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau diterbitkannya surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP).

“Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutan untuk tahap II Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkannya SKPP-nya,” ujar Agus.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada minggu ini pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.