IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, DPR Akan Panggil Kemendagri Minta Penjelasan

Ibu Kota Nusantara (IKN) akan ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik Indonesia. (Foto: ikn.go.id)
Ibu Kota Nusantara (IKN) akan ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik Indonesia. (Foto: ikn.go.id)

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melanjutkan megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Rencananya, pada tahun 2028, IKN akan ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik Indonesia.

Penegasan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2025.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi beleid itu, dikutip dari laman detiknews.

KSP Angkat Bicara

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari membeberkan maksud penetapan IKN sebagai ibu kota politik. Ia menekankan bahwa pada tahun 2028, pembangunan IKN harus sudah lengkap dengan tiga pilar utama kekuasaan negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Qodari menegaskan bahwa istilah ibu kota politik bukan berarti akan ada pembagian ibu kota lain, seperti ibu kota ekonomi atau budaya. Menurutnya, istilah itu menegaskan fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan.

“Oke jadi gini, sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik. Lalu ada ibu kota ekonomi kan begitu kira-kira kan? Nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lain-lain itu nanti. Nggak, nggak begitu maksudnya,” kata Qodari kepada wartawan di Kantor KSP, Bina Graha, Jakarta Pusat, kemarin.

Baca Juga: Mendagri Kritik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Pusat dan Pilkada

Ia menambahkan, pusat pemerintahan tidak bisa berjalan hanya dengan keberadaan eksekutif di IKN. Karena itu, Presiden Prabowo menargetkan 2028 sebagai tahun penyelesaian fasilitas bagi ketiga lembaga negara tersebut.

“Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu. Nah ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo, bahwa per 2028, betul ya? Ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya,” tegasnya.

Dengan begitu, lanjut Qodari, jika nantinya ada sidang, seluruh unsur kenegaraan sudah lengkap. “Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada,” jelasnya.

DPR RI Minta Penjelasan Mendagri

Meski begitu, langkah pemerintah ini langsung menuai sorotan dari Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II, Aria, menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait istilah “ibu kota politik”.

“Belum tahu persis substansinya, makanya apakah ini istilah tanpa ada substansi terhadap undang-undang, atau seperti apa, kan juga baru disebut, background-nya kira harus tahu,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Aria menegaskan, Komisi II akan mendalami apakah penyebutan ibu kota politik harus disesuaikan dengan Undang-Undang IKN atau cukup dengan aturan yang ada.

“Kita usahakan dulu supaya Mendagri supaya bisa menyampaikan dasar argumentasi dan tujuan penyebutan ibu kota politik itu, yang tentunya apakah ada penyesuaian UU, atau cukup dengan UU yang saat ini ada,” tambahnya.

PKS Ikut Kritisi

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, juga mempertanyakan Perpres yang menyebut IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028. Ia mendesak pemerintah memberi penjelasan sederhana dan jelas mengenai definisi dari istilah tersebut.

“Perlu penjelasan sederhana Ibu Kota Politik,” kata Mardani saat dihubungi.

Mardani mengingatkan, pembagian jenis ibu kota belum diatur dalam undang-undang. “Pembagian jenis ibu kota belum dikenal dalam perundangan kita,” ujarnya.

Selain itu, Ketua DPP PKS ini menegaskan agar kebijakan tersebut tidak menjadi beban keuangan negara. Ia berharap pembangunan IKN tetap mengedepankan efisiensi.

“Jangan sampai IKN jadi Ibu Kota Politik malah membuat pemborosan,” pungkasnya.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News