IKN Pindah ke Kalimantan Timur, Anies: Jakarta Tetap Jadi Pusat Perkonomian

IKN Pindah ke Kalimantan Timur, Anies: Jakarta Tetap Jadi Pusat Perkonomian
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan saat menghadiri dialog di Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Antara

Makassar – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, meskipun telah ditetapkan Kalimantan Timur sebagai daerah Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, Kota Jakarta masih tetap menjadi pusat perekonomian Indonesia.

“IKN kan sudah jadi Undang-undang. Yang jelas, Jakarta akan terus menjadi pusat perekonomian,” tegas Anies seusai menghadiri dialog di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/1).

Baca juga: Anies Baswedan Gubernur Paling Populer dan Berpengaruh Tahun 2021

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, meskipun ibu kota negara akan pindah ke daerah Kalimantan, namun Jakarta akan tetap menjadi pusat dari berbagai hal.

“Jakarta akan menjadi pusat kegiatan kebudayaan, dan akan menjadi simpul dari bangsa Indonesia, itu tetap,” ungkapnya.

Saat ditanyakan bagaimana nanti kondisi Jakarta setelah lepas dari status IKN, ia kembali menyatakan bahwa Jakarta akan tetap dibangun.

“Nah, pemerintahan pindah ke sana, tetapi Jakarta tetap, dan kita akan bangun terus Jakarta. Masalah ada di Jakarta akan terus diikhtiarkan agar bisa diselesaikan,” tuturnya menjelaskan.

Baca juga: Survei Cagub DKI: Elektabilitas Anies Baswedan di Bawah Tri Rismaharini

Sebagai gubernur, lanjut Anies, di sisa masa jabatannya yang akan berakhir pada Oktober tahun 2022, akan fokus menyelesaikan seluruh pekerjaannya sampai masa kerjanya selesai.

“Jadi selama delapan bulan ke depan, fokusnya adalah, memastikan semua rencana program, semua kegiatan, bisa tuntas. Saat ini fokusnya 100 persen untuk Jakarta,” ujar Anies yang digadang-gadang maju sebagai Calon Presiden tahun 2024 mendatang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan wilayah di Provinsi Kalimantan Timur menjadi Ibu Kota Negara baru setelah Jakarta, bahkan telah disahkan DPR melalui Undang-undang IKN.