IndexU-TV

Imigrasi Batam Deportasi 119 WNA Periode Januari-September 2024

Imigrasi Batam
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ritus Ramadhana. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah mendeportasi sebanyak 119 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang periode Januari- September 2024.

Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ritus Ramadhana mengatakan, WNA yang paling banyak dideportasi merupakan WNA asal Vietnam yang terlibat aktivitas penangkapan ikan ilegal atau ilegal fishing.

“Hingga awal September ini ada 119 WNA yang telah kita deportasi karena terlihat dalam berbagai pelanggaran keimigrasian. Sebagian besar adalah WNA asal Vietnam dengan 59 kasus pelanggaran keimigrasian,” ujarnya, Ahad 8 September 2024.

Ritus menyebutkan, kasus pelanggaran keimigrasian tertinggi terjadi pada bulan Januari, yakni sebanyak 46 orang. Diikuti bulan Mei dan Juli masing-masing sebanyak 17 orang.

“Selain ilegal fishing, WNA yang kita deportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian lainnya, seperti melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku, menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal,” ucapnya.

Ia menambahkan, tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan deteksi dini untuk mencegah ancaman dan gangguan dalam keimigrasian.

Baca juga: Imigrasi Batam Tangkap WN Malaysia karena Lampaui Masa Izin Tinggal

Ritus mengimbau masyarakat Batam untuk berpartisipasi dengan turut melakukan pengawasan mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing yang mencurigakan.

“Kita terus melakukan pengawasan secara rutin dan pemeriksaan administratif untuk mengurangi angka pelanggaran keimigrasian,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version