Imigrasi Batam Deportasi Empat WNA Karena Langgar Izin Tinggal

Empat WNA yang dipulangkan ke negara asal oleh Imigrasi Batam (Foto: Dok/Imigrasi Batam)

BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi empat warga negara asing (WNA) karena melanggar izin tinggal selama Juni 2025.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia mengatakan mereka terdiri dari dua warga negara Tiongkok, satu warga negara India, dan satu warga negara Kanada.

Keempat WNA tersebut diamankan melalui kegiatan operasi pengawasan keimigrasian yang rutin oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam.

“Mereka terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis Rabu 18 Juni 1025.

Ia menjelaskan, WNA asal Tiongkok berinisial FW dideportasi pada 13 Juni 2025 setelah kedapatan overstay lebih dari 60 hari. Ia melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Disnakertrans Kepri Soroti Kasus Pengeroyokan oleh WNA Vietnam di First Club Batam

Di hari yang sama, WNA asal Kanada, DJM juga dideportasi. Ia sebelumnya diamankan karena diduga mengganggu ketertiban umum di Batam Center.

“DJM sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud, Kabupaten Bintan, sebelum akhirnya dipulangkan ke negaranya setelah kondisinya stabil,” lanjutnya menjelaskan.

WNA Tiongkok lainnya, CS, dideportasi pada 17 Juni 2025 setelah tidak memenuhi kewajiban pelaporan data keimigrasian meski telah mendapat peringatan. Ia melanggar Pasal 71 huruf a Undang-Undang Keimigrasian.

“Pada tanggal yang sama, WNA asal India berinisial JS juga dideportasi karena overstay selama 70 hari,” katanya menambahkan.

[VIDEO ]BAC 2025, ADA WORKSHOP HINGGA PEMERIKSAAN AUTIS GRATIS | U-NEWS

Seluruh proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, kemudian dilanjutkan penerbangan ke negara asal. Selain dideportasi, keempat WNA tersebut juga dikenai penangkalan untuk tidak kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Atas tindakan tegas deportasi ini, Jefrico mengimbau agar warga negara asing yang melebihi izin tinggal segera melapor ke Imigrasi. Pelaporan secara sukarela akan dipertimbangkan dalam penanganan lebih lanjut.

“Kewajiban mematuhi aturan keimigrasian berlaku bagi seluruh orang asing tanpa terkecuali,” tegasnya lagi.

Ia juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan orang asing yang diduga melanggar aturan atau melakukan aktivitas mencurigakan, melalui nomor pengaduan resmi 0821-8088-9090.