Imigrasi Batam Deportasi WN Jepang Buronan Interpol

Buronan Interpol
Buronan Interpol asal Jepang, Yusuke Yamazaki (rompi kuning). (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi seorang pria berkebangsaan Jepang, Yusuke Yamazaki, yang menjadi buronan Interpol (blue notice) atas dugaan kasus penipuan di negara asalnya pada Selasa 12 Maret 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba mengatakan, pemulangan pria kelahiran Kyoto, Jepang, 28 Januari 1981 itu menggunakan jalur udara, yakni melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, untuk kemudian dilanjutkan dengan penerbangan langsung ke Jepang.

“Akan kita berangkatkan hari ini ke Jakarta, baru dilanjutkan dari Jakarta ke Jepang pukul 21.25 WIB,” ujar Samuel saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Selasa 12 Maret 2024.

Ia menjelaskan, Yusuke diamankan saat jajaran Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024 lalu.

Petugas Polairud menemukan satu kapal boat yang memuat dua orang anak buah kapal (ABK), empat orang penumpang warga negara Indonesia (WNI) dan seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga hendak menuju ke negara Malaysia secara illegal. Kemudian, petugas membawa seluruh penumpang dan ABK kapal tersebut ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang.

“Seorang WNA yang tidak memiliki identitas serta dokumen lainnya itu diserahkan kepada Kantor Imigrasi Batam pada 2 Februari yang dalam hal ini berwenang terhadap pengawasan dan penindakan orang asing,” bebernya.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksan imigrasi dan pendalaman lebih lanjut oleh Direktorat Kerjasama Keimigrasian serta pengambilan data biometrik oleh Divhubinter Mabes Polri, pria tersebut diketahui bernama Yusuke Yamazaki dan masuk dalam daftar Blue Notice Interpol dengan nomor B3931/12-2022.

Selain itu, Yusuke diketahui masuk ke Indonesia pada 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan paspor dengan Nomor TR3821024.

Kemudian ia juga pernah melakukan pengajuan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Imigrasi Jakarta Utara saat belum berstatus blue notice Interpol pada Juli 2021 dan bekerja di PT Waringin Jaya Steel sejak Juli 2021 hingga Juni 2022.

“Yusuke lalu kita masukkan ke dalam ruang detensi imigrasi untuk menunggu jadwal deportasi, hal ini sesuai dengan pasal 83 ayat (1) huruf (d) UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” kata Samuel.

Baca juga: Imigrasi Batam Tangkap WNA Jepang Buronan Interpol

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan terkait proses penerbitan dokumen perjalanan sementara untuk pemulangan Yusuke ke negara asalnya.

“Pada 28 Februari lalu, Pihak Kedubes Jepang telah mengeluarkan paspor darurat yang akan digunakan oleh yang bersangkutan untuk pulang ke negara asalnya. Setelah tiba di Jepang, proses hokum terhadap Yusuke akan dilakukan oleh pemerintah di sana,” terang Samuel. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News