Imigrasi Batam Gagalkan 2.780 Calon Penumpang Luar Negeri Sepanjang 2022

Ilustrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. (Foto: Muhammad Chairuddin).

BATAM – Data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI-Batam, mencatat telah menggagalkan 2.780 penumpang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) sepanjang Tahun 2022.

Kepala Bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Imigrasi Batam, Tesa Harumdila mengungkapkan, dari 2.780 calon penumpang itu merupakan hasil pengawasan di dua pelabuhan yakni Harbour Bay dan Batam Center.

Petugas Imigrasi menolak memberangkatkan ribuan calon penumpang tersebut lantaran tidak memiliki dokumen yang lengkap serta dikhawatirkan sebagai PMI non-prosedural alias ilegal.

“Sebelum proses keberangkatan petugas Imigrasi sangat selektif melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan sesuai dengan tujuan perjalanannya,” katanya, (22/12).

Dia merincikan, jumlah penolakan keberangkatan itu 502 penumpang berasal dari Pelabuhan Harbour Bay, dan 2.278 penumpang lainnya terdapat di Pelabuhan Batam Centre.

Imigrasi, lanjut dia, sangat mematuhi peraturan penempatan PMI di luar negeri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Beberapa di antaranya adalah visa bekerja di negara tujuan dan dokumen pendukung seperti rekomendasi dari dinas terkait yang membidangi Ketenagakerjaan.

“Jika tidak memenuhi persyaratan dan tujuan yang tidak sesuai, maka PMI tersebut akan ditolak keberangkatannya,” tegas Tesa.

Dalam upaya pencegahan, keberangkatan PMI nonprosedural, Imigrasi Batam senantiasa menjalin kerjasama dengan berbagai pihak seperti BP3MI, kepolisian dan instansi lainnya.