Imigrasi Batam Tangkap WN Malaysia karena Lampaui Masa Izin Tinggal

Seorang WN Malaysia berinisial PB (rompi kuning) diamankan petugas Imigrasi Batam karena melanggar aturan keimigrasian yaitu melampaui masa izin tinggal. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial PB, lantaran melanggar administratif keimigrasian yakni melampaui masa izin tinggal.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba mengatakan, PB diamankan dalam Operasi Jagratara Tahap II yang dilaksanakan oleh tim intelijen, dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) selama tiga hari 21-23 Agustus 2024.

“Saat tim melakukan pengawasan di salah satu hotel di kawasan Nagoya, ditemukan seorang WN Malaysia berinisial PB yang diketahui masuk ke Indonesia pada 21 Mei 2024 dengan Bebas Visa Kunjungan (BVK),” ujar Samuel Toba saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Senin 26 Agustus 2024.

Samuel menyebutkan, berdasarkan hasil pemerikaan dokumen perjalanan dan izin tinggal, PB diketahui telah melampaui masa izin tinggal selama 63 hari.

Atas temuan tersebut, lanjut dia, petugas kemudian melakukan Serah Terima Paspor (STP) dan membawa PB ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“PB diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang melebihi masa izin tinggal lebih dari 60 hari dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan,” kata Samuel.

“Saat ini yang bersangkutan kita tempatkan di ruang detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” ungkapnya.