Imigrasi Batam Terbitkan 90 Ribu Paspor dan 15 Ribu Izin Tinggal WNA Selama 2022

Wisatawan mancanegara (wisman) saat tiba di Batam di Pelabuhan Sekupang, Batam. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam telah menerbitkan lebih dari 90 ribu paspor serta 15 ribu izin tinggal di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2022.

“Kinerja yang sangat positif yakni hasil yang impresif dan jauh melampaui target,” Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi, Sabtu (31/12).

Subki merincikan, Imigrasi Batam telah menerbitkan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) hingga 90.976 permohonan dengan presentase 107,73 persen. Jumlah tersebut melebihi targetnya yakni 85 ribu permohonan.

Sedangkan dalam penerbitan izin tinggal bagi WNA mencapai 15.662 permohonan dengan presentase 156,62 persen. Capaian itu juga melebihi targetnya yakni 10 ribu permohonan.

Kemudian, Imigrasi Batam juga melakukan kegiatan pengendalian masyarakat terkait dengan pemeriksaan keimigrasian di 8 lokasi. Hingga 28 Desember 2022, Imigrasi Batam telah memeriksa 2.728.394 orang dengan jumlah laporan mencapai 21.196.

“Sepanjang tahun 2022, Imigrasi batam telah melakukan pendeportasian terhadap WNA sebanyak 89 orang, rapat Tim Pora sebanyak enam kali, operasi gabungan sebanyak dua kali dan proses projustisia sebanyak 3 kasus,” tutur Subki.

“Perubahan yang positif dalam kondisi dan situasi sepanjang tahun 2022 membuahkan hasil yaitu berupa penghargaan sebagai IKM terbaik, BMN terbaik, dan Media Darling AHII 2022,” tambahnya.

Baca juga: Pemko Batam Jamin Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Perayaan Tahun Baru