KARIMUN – Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang ditangkap usai mencongkel kotak infak, MHR (29) akhirnya dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ramono Winawan mengatakan, penindakan keimigrasian deportasi dilakukan melalui Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun.
“Dia dideportasi ke negaranya menggunakan Kapal MV Oceanna VIII, yang berangkat menuju Kukup, Malaysia,” kata Ramono, Senin 19 Agustus 2024.
Ramono menjelaskan, deportasi tersebut dilakukan karena MHR telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Pria tersebut berada di Indonesia melebihi batas izin tinggal yang diberikan atau over stay. Oleh karena dia diamankan dan dilakukan proses pendeportasian,” sambung Ramano.
Selain dipulangkan ke negara asal, pihak imigrasi juga melakukan penangkalan terhadap MHR. Dengan begitu Ia tak bisa lagi masuk ke Indonesia berdasarkan aturan yang berlaku.
“Juga dilanjutkan dengan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Ramono.
Diketahui sebelumnya, MHR ditangkap warga saat berusaha melarikan diri usai kedapatan mencongkel kotak infak di Masjid Fastabiqul Khairat Sei Ayam, Kecamatan Tebing, Ahad 28 Juli 2024.
Warga menemukan paspor di dalam tas HMR, yang menerangkan dirinya berasal dari Sabah, Malaysia.
Ketika ditangkap mulut pelaku mengeluarkan aroma alkohol. Kepada warga Ia mengaku baru selesai minum-minum di kawasan Poros.
Selanjutnya, warga menyerahkan HMR ke Polsek Tebing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.